Asisten Annanias Faot Meluruskan, Ketua RT Seharusnya Dipilih Langsung oleh Warga


TIMIKA, KontenMimika.com – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Mimika, Ananias Faot, mengatakan bahwa ketua rukun tetangga (RT) seharusnya dipilih langsung oleh warga di lingkungan setempat, bukan diangkat melalui Surat Keputusan (SK) bupati.

Ketua RT yang dipercayai oleh warga akan membangun kedekatan kekeluargaan dalam menata roda kehidupan sosial di tingkat akar rumput.

Menurut Ananias, mekanisme pengangkatan RT melalui SK bupati yang pernah dilakukan sebelumnya merupakan kekeliruan karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kesalahan kita yang lalu adalah pengangkatan RT melalui SK bupati. Itu menyalahi aturan. RT itu tidak diangkat oleh bupati. RT dipilih oleh warga masyarakat setempat, kemudian ditetapkan melalui SK lurah atau kepala kampung,” kata Ananias, Kamis 5 Maret di Timika.

Ia menjelaskan, setelah dipilih oleh masyarakat, hasil pemilihan tersebut kemudian ditetapkan secara administratif melalui SK lurah untuk wilayah kelurahan atau SK kepala kampung untuk wilayah kampung.

Ananias juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Mimika telah mengeluarkan kebijakan melalui SK bupati yang mengatur tata cara pemilihan ketua RT serta lembaga kemasyarakatan lainnya.

Kebijakan tersebut juga mengatur mekanisme pemilihan pengurus lembaga masyarakat seperti kepala Posyandu dan Karang Taruna.

“Semua ada mekanisme pemilihannya. Jadi bukan asal diangkat karena ada kepentingan tertentu lalu kemudian bekerja seenaknya,” ujarnya.

Ia berharap para tokoh masyarakat di tingkat kelurahan maupun kampung dapat memahami mekanisme tersebut sehingga koordinasi antara pemerintah distrik, lurah, dan RT dapat berjalan lebih baik.

“Saya sebagai Asisten bidang pemerintahan yang menaungi seluruh distrik sering menerima berbagai keluhan. Kalau peran dan fungsi lurah dan RT tidak berjalan dengan baik serta tidak ada koordinasi yang baik, maka masalah akan terus muncul,” kata Ananias. (nls)

Berita Terkait

Top