Gubernur Nawipa Puji Bupati John Rettob, Investor Bebas Pajak 3 Tahun Buka Peluang Iklim Kondusif Investasi
Timika, KontenMimika.com – Gubernur Papua Tengah, Pilot Meki Fritz Nawipa, mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika di bawah kepemimpinan Bupati Johannes Rettob dan Wakil Bupati Emanuel Kemong (JOEL) yang berani memberikan kebijakan pembebasan pajak bagi investor yang menanamkan modal di Tanah Amungsa Bumi Kamoro, Mimika.
Menurut Gubernur, kebijakan bebas pajak ini merupakan langkah strategis yang dapat menarik minat investor dan mempercepat pertumbuhan ekonomi di Mimika serta Papua Tengah secara umum.
“Saya apresiasi sama Bupati Mimika. Investor yang masuk (Mimika), dia kasih bebas pajak. Itu sesuatu yang baik. Tiga tahun ke depan lagi, bebas pajak. Orang beranilah masuk ke sini (Mimika),” ujar Gubernur Meki Nawipa saat memberikan sambutan di Timika, Sabtu 18 Oktober 2025, saat Pelantikan KADIN Papua Tengah.

Gub menilai, dengan kebijakan tersebut, Kabupaten Mimika akan menjadi salah satu daerah dengan iklim investasi paling kondusif di Papua Tengah. Hal ini sejalan dengan visi pemerintah provinsi dalam memperluas ruang usaha dan membuka peluang ekonomi bagi masyarakat.
Kebijakan pembebasan pajak bagi investor di Mimika dinilai menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, mendorong lapangan kerja, serta memperkuat daya saing ekonomi daerah.
Gubernur Meki juga mengungkapkan bahwa pemerintah provinsi baru saja menggelar rapat kerja di Kabupaten Puncak untuk membahas arah pertumbuhan ekonomi Papua Tengah hingga tahun 2028.
“Kita kemarin buat raker di Puncak membicarakan bagaimana pertumbuhan ekonomi sampai di 2028,” ujarnya.

Gubernur berkomitmen mendorong Pemkab di 8 kabupaten di wilayah Provinsi Papua Tengah untuk mencapai tujuan utama, yaitu pembangunan ekonomi daerah sehingga dapat memastikan kesejahteraan masyarakat. Aetiap warga harus dapat merasakan manfaat langsung dari hadirnya pemerintah.
“Bagaimana setiap rakyat bisa dapat uang setiap hari, itulah fungsi dari hadirnya pemerintah di atas tanah ini,” ucap Gub Nawipa disambut tepuk tangan hadirin.
Gubernur Meki berharap langkah progresif Pemkab Mimika dalam pembebasan pajak dapat menjadi contoh bagi kabupaten lain di Papua Tengah, dalam mengembangkan potensi ekonomi lokal berbasis investasi dan kemitraan yang inklusif.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbub) Mimika Nomor 49 Tahun 2025 tentang penghapusan sanksi administratif pajak daerah, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 dan HUT Kabupaten Mimika ke-29.
Bupati Mimika Johanes Rettob mengatakan, penghapusan denda pajak ini dilakukan agar dapat meringankan beban pajak masyarakat serta mendorong pelunasan tunggakan dan meningkatkan kepatuhan dan penerimaan daerah.

Penghapusan denda berlaku untuk pajak daerah yang menjadi wewenang Pemkab Mimika, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Air Tanah, & Pajak Mineral Bukan Logam.
Berlaku mulai 27 Agustus sampai 30 November 2025.
“Kami harap momentum ini dimanfaatkan sebaik mungkin agar masyarakat bisa melunasi tunggakan pajak tanpa beban denda,” ujar Bupati JR kala pengumuman kebijakan ini di Timika. (Admin)






