Penguatan Peran PA, KPA, dan PPK Didorong Dipercepat Agar Penyerapan Anggaran Maksimal


Percepatan pengadaan jadi fokus akhir Triwulan I Tahun Anggaran 2026.

TIMIKA, KONTENMIMIKA.com – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) menggelar sosialisasi penguatan peran Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) guna mendorong percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Kegiatan ini berlangsung di Ball Room Kantor BPKAD Mimika, Jalan Cenderawasih, Timika, Papua Tengah, Selasa 28 April 2026.

Bupati Mimika, Johannes Rettob, menegaskan bahwa peran PA, KPA, dan PPK menjadi kunci utama dalam mempercepat realisasi program pemerintah, khususnya dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Menurutnya, memasuki akhir triwulan pertama, seluruh pihak terkait harus segera mengambil langkah strategis agar tidak terjadi keterlambatan penyerapan anggaran.

“Ini sudah bulan April, sudah akhir triwulan pertama. Kalau kita, PA, KPA, dan PPK belum mulai, ini berbahaya,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, pada tahun sebelumnya penyerapan anggaran di Kabupaten Mimika tidak berjalan maksimal akibat keterlambatan dalam proses pengadaan. Karena itu, melalui sosialisasi ini diharapkan para pejabat terkait dapat segera mempercepat proses pelelangan.

“PA, KPA, dan PPK diberikan penguatan agar cepat melakukan pelelangan barang dan jasa. Jangan seperti tahun lalu, terlambat,” katanya.

Bupati juga menyampaikan bahwa pada pekan depan dirinya akan menggelar rapat bersama para pejabat pelaksana teknis kegiatan dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Rapat tersebut bertujuan untuk mengevaluasi realisasi keuangan dan fisik secara menyeluruh.

“Triwulan pertama sudah selesai. Minggu depan saya akan rapat untuk mengevaluasi realisasi keuangan dan fisik, supaya kita bisa mengetahui progresnya,” jelasnya.

Tahun Anggaran 2025 lalu realisasi penyerapan APBD Kabupaten Mimika Tahun 2025 hanya mencapai 75,73 persen.

Beberapa faktor utama yang memengaruhi rendahnya realisasi APBD ini antara lain: keterlambatan proses lelang, dana hibah 4 persen yang tidak sempat terproses serta terdapat sejumlah kegiatan fisik yang tidak terserap secara maksimal, termasuk di Dinas Pendidikan Mimika. (nls)

Berita Terkait

Top