Bupati Mimika: Kenaikan Pangkat ASN Disertai Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai SKP


Bupati JR: Jangan setelah naik pangkat justru menjadi malas masuk kantor.

TIMIKA, KONTENMIMIKA.com — Bupati Mimika Johannes Rettob menyatakan kenaikan pangkat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan hal yang wajar dalam sistem pemerintahan. Hal itu disampaikannya usai memimpin upacara di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin, 27 April 2026.

“Kenaikan pangkat itu hal biasa di lingkup pemerintahan. ASN naik pangkat itu biasa,” kata Johannes.

Ia menjelaskan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan aturan baru yang memungkinkan kenaikan pangkat dilakukan setiap bulan. Kebijakan ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang hanya menetapkan dua periode dalam setahun, yakni April dan Oktober.

“Sekarang kalau sudah saatnya, bisa langsung dinaikkan. Tidak perlu menunggu periode tertentu,” ujarnya.

Meski demikian, Johannes menegaskan kenaikan pangkat harus disertai dengan penilaian kinerja melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Ia berharap kebijakan tersebut dapat mendorong ASN meningkatkan kinerja dan disiplin.

“Jangan setelah naik pangkat justru menjadi malas masuk kantor. Itu tidak boleh,” kata dia.

Pada kesempatan itu, Johannes juga menyampaikan apresiasi kepada 67 ASN yang memasuki masa purna tugas. Ia mengucapkan terima kasih atas pengabdian dan kontribusi mereka dalam pembangunan Kabupaten Mimika.

“Terima kasih kepada ASN yang telah mengabdi dan memasuki masa pensiun,” ujarnya.

Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong menambahkan kenaikan pangkat merupakan bentuk perhatian pimpinan daerah kepada aparatur.

“Kenaikan pangkat ini bentuk apresiasi dari pimpinan kepada pegawai,” kata Emanuel.

Ia juga menyampaikan penghargaan kepada ASN yang telah menyelesaikan masa tugasnya dengan penuh dedikasi.

Dalam kegiatan tersebut, surat keputusan kenaikan pangkat diserahkan secara simbolis kepada sejumlah ASN, antara lain Samuel Rifai (golongan II), Melanesia Nadiena Wihelmina Rumbiak (golongan III), dan Inosensius Yoga Pribadi (golongan IV). (nls)

Berita Terkait

Top