Magal: Kursi DPR Kabupaten Jalur Otsus Khusus Bagi Amungme dan Kamoro


Timika, KontenMimika.com – Ketua Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (Lemasa), Menuel John Magal, mengungkapkan jatah kursi di DPRD Kabupaten jalur Otonomi Khusus (Otsus) di Mimika, khusus diperuntukkan bagi suku asli Mimika yaitu Amungme dan Kamoro.

Selanjutnya untuk di DPR Provinsi Papua Tengah, terbagi atas suku-suku asli di masing-masing 8 kabupaten.

“Kursi DPR jalur Otsus itu, di Papua Tengah ada delapan kabupaten. Diatur sentuhannya kepada suku-suku asli di kabupaten masing-masing. Harus benar-benar yang asli,” ujarnya kepada KontenMimika, Rabu 10 Januari 2024.

Ia mencontohkan misalnya di Nabire, jalur khusus itu pengutusannya harus dari 6 suku asli setempat. Di Kabupaten Puncak harus ada keterwakilan suku Damal dan Dani, kemudian di Intan Jaya adalah Suku Moni.

Sementara untuk Kabupaten Mimika, adalah milik Suku Amungme dan Kamoro.

“Di Mimika, kursi Otsus fokus kepada anak Amungme dan Kamoro. 5 suku kerabatan yang lain terisi di kabupaten masing-masing, sehingga tidak mengurangi jatah Kabupaten Mimika,” ungkapnya.

“Hal ini ditegaskan oleh pak Kesbangpol Papua, Lukas Ayomi. Sudah ditegaskan di hadapan ketua lembaga, ormas, partai, tokoh masyarakat Mimika. Sosialisasi tentang kursi Otsus,” tambah Menuel John Magal.

Ia berharap jatah kursi Wakil Rakyat jalur Otsus dapat dipahami dengan baik oleh seluruh warga suku Papua lainnya dan suku nusantara yang ada di Mimika.

“Waktu itu Pak Ayomi pakai ilustrasi Firman Tuhan. Apa yang kaisar punya kasih kepada kaisar, dan yang Tuhan punya kasih kepada Tuhan. Kursi jalur Otsus di Mimika harus dikasih kepada tuan tanah, yaitu Amungme dan Kamoro,” jelasnya.

Namun pun demikian, tanpa mengurangi rasa persaudaraan, bagi 5 suku kekerabatan lainnya di Mimika, hak dalam program pendidikan, kesehatan, ekonomi dan lainnya, tetaplah sama merata.

Hanya dalam hal kursi DPR Kabupaten Mimika ini saja yang menjadi pengecualian, yaitu bagi Amungme dan Kamoro dan bukan untuk 5 suku kekerabatan di Mimika.

“Ini untuk memberi pencerahan dan edukasi kepada masyarakat, supaya jangan warga ada harapan bagi rata (kursi jalur Otsus DPRD Mimika). Kita tempatkan ini untuk mewujudkan rasa adil kepada suku asli di Papua tengah,” ungkapnya.

Bagi warga 5 suku kekerabatan, Menuel sebagai Ketua Lemasa mengajak untuk selalu bergandengan tangan dalam membangun rakyat dan daerah Mimika.

“Kita tidak terlepas dari kekerabatan. Amungme juga tetap harus menjaga saudara-saudara suku kekerabatan, jangan kecil hati, ini tidak bermaksud untuk membedakan. Tapi hak politik itu harus kembali ke tanah masing-masing,” tandasnya.

Adapun jatah kursi jalur Otsus di DPR Kabupaten Mimika, sebagaimana diatur Undang Undang adalah sebanyak seperempat (1/4) dari kursi DPR daerah bersangkutan. Di Kabupaten Mimika dari 35 kursi di Dewan, 9 kursi di antaranya bagi jalur Otsus. (D’To)

Berita Terkait

Top