Yogi: Implementasi Perda Jual Pinang, Aksesoris dan Noken Harus Dikembalikan pada UMKM OAP


Timika, KontenMimika.com – Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Mimika, Samuel Yogi, menekankan pentingnya pemberdayaan UMKM Papua, sejalan dengan payung hukum yang tertera dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM Orang Asli Papua (OAP).

Samuel menyebut fokus implementasi Perda itu adalah mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal Papua di Kabupaten Mimika agar berkembang di atas tanahnya sendiri.

“Seluruh kegiatan yang melibatkan penjualan buah pinang, aksesori tradisional, dan tas Noken harus dikembalikan kepada UMKM Orang Asli Papua,” ujarnya

Kegiatan usaha lokal lainnya di Mimika diizinkan untuk tetap berjalan, dengan fokus pada berbagai sektor selain produk lokal Papua.

“Tujuannya adalah mengembalikan sumber daya alam yang sesuai dengan karakter lokal kepada masyarakat Papua,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa tas Noken dan aksesori kerajinan tradisional Papua merupakan bagian integral dari budaya Papua. Produk budaya ini harus dikelola oleh masyarakat Papua setempat untuk melestarikan warisan budaya.

Lewat kehadiran Perda inisiatif Dewan periode lalu itu,  diharapkan upaya mendukung pelestarian budaya lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua dapat tercapai lebih maksimal.

“Upaya ini bertujuan untuk membantu UMKM Papua di Mimika agar berkembang dan bersaing di pasar yang lebih luas,” tandasnya. (Admin)

Berita Terkait

Top