Disdukcapil Mimika Sosialisasi Nikah hingga Rujuk, Tekan Angka Perceraian
Pemkab dorong pemahaman hukum keluarga untuk perkuat ketahanan sosial masyarakat.
TIMIKA, KONTENMIMIKA.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi terkait pernikahan, talak, cerai, dan rujuk di Grand Tembaga, Jalan Yos Sudarso, Timika, Papua Tengah, Rabu, 29 April 2026. Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber dari unsur peradilan agama, kementerian agama, dan tokoh keagamaan.
Hadir sebagai pembicara antara lain Ketua Pengadilan Agama Mimika Firman, Kepala KUA Distrik Kuala Kencana Sugiono, serta Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhammad Amin.

Bupati Mimika Johannes Rettob melalui Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Fransiskus Bokeyau, mengatakan keluarga merupakan fondasi utama dalam membangun masyarakat yang kuat, harmonis, dan sejahtera. Menurut dia, keluarga sakinah, mawaddah, dan warahmah tidak hanya menjadi cita-cita, tetapi juga pilar penting dalam menjaga stabilitas sosial.
Namun, ia mengakui dinamika kehidupan rumah tangga kerap memunculkan persoalan yang berujung konflik hingga perceraian jika tidak dikelola dengan baik. “Pemahaman yang benar mengenai pernikahan, talak, cerai, dan rujuk menjadi sangat penting bagi masyarakat,” ujarnya.
Fransiskus menegaskan pemerintah daerah akan terus mendorong edukasi yang komprehensif kepada masyarakat, khususnya para pemangku kepentingan di tingkat distrik dan kelurahan.
Ia berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman hukum keluarga sekaligus memperkuat peran keluarga dalam pembangunan daerah.

Kepala Disdukcapil Mimika, Slamet Sutejo, mengatakan kegiatan ini bertujuan membangun fondasi keluarga yang kuat. “Fondasi negara itu berawal dari keluarga. Kalau keluarga kuat, negara juga kuat,” kata dia.
Menurut Slamet, pemerintah daerah bersama Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan KUA akan terus melakukan edukasi melalui konsultasi, bimbingan, maupun sosialisasi guna menekan angka perceraian. “Intinya meminimalkan perceraian. Pernikahan dipermudah, sementara perceraian ruangnya dipersempit,” ujarnya. (nls)






