Penjelasan Lengkap 8 Ranperda Mimika – No. 3 Tentang Miras, No. 4 Tentang Freeport
Timika, KontenMimika.com – Pemerintah Kabupaten dan DPRK Mimika membahas Rancangan Perda non APBD.
Ada 8 Ranperda, 4 usulan dari Pemkab Mimika dan 4 lainnya inisiatif Dewan.
Ketua DPRK Mimika Primus Natikapereyau menjelaskan ke-8 Ranperda itu, dalam Rapat Paripurna DPRK Mimika, Rabu 1 Oktober 2025.
Berikut penjelasan Primus.
- Penjelasan atas Ranperda Tentang Subsidi Transportasi Wilayah Pesisir dan Pegunungan.
Ranperda ini merupakan inisiatif dari DPR Kabupaten Mimika. Bahwa Masyarakat berhak mendapatkan layanan transportasi yang aman, nyaman, cepat, terjangkau.
Serta dapat menghubungkan daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah yang belum terlayani oleh moda transportasi.
Bahwa kondisi geografis Kabupaten Mimika yang terdiri dari wilayah pesisir dan pegunungan yang sebagian besar wilayah belum terlayani oleh moda transportasi, maka perlu diselenggarakan layanan angkutan darat, air dan udara sesuai kondisi masyarakat dan kemampuan pemerintah daerah.

Bahwa untuk mendukung penyediaan layanan transportasi darat, air dan udara, pemerintah daerah perlu memberikan subsidi pada layanan transportasi tersebut yang dimuat dalam peraturan daerah.
- Penjelasan atas Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pengusaha Orang Asli Papua.
Ranperda ini merupakan inisiatif DPR Kabupaten Mimika.
Bahwa pada prinsipnya setiap orang berhak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna tercapai kesamaan dan keadilan dalam semua bidang pekerjaan sehingga mampu bersaing.
Bahwa untuk menjamin peningkatan peran serta kemandirian dalam Pembangunan daerah, maka salah satu solusi adalah memberikan kesempatan kepada pengusaha Orang Asli Papua asal Kabupaten Mimika untuk terlibat dalam proses Pembangunan di daerah.

- Penjelasan atas Ranperda tentang Pengawasan Minuman Beralkohol
Ranperda ini adalah inisiatif dari DPR Kabupaten Mimika.
Bahwa dampak dari minuman beralkohol bagi masyarakat Kabupaten Mimika sungguh sangat luas, mencakup masalah kesehatan, masalah sosial seperti peningkatan kekerasan, kejahatan, kecelakaan lalu lintas sampai pada hubunga kekeluargaan dan pekerjaan.
Pemerintah Kabupaten Mimika Bersama DPRK telah melakukan berbagai Upaya pengendalian terhadap peredaran minuman beralkohol ini melalui beberapa peraturan daerah sejak tahun 2007 sampai dengan tahun 20013, namun upaya tersebut belum mendapat hasil yang diharapkan.
Peraturan Daerah tidak berlaku efektif karena bersifat Larangan. Oleh aturan yang lebih tinggi mengamanatkan untuk minumam beralkohol tidak harus dilarang melainkan diatur tata niaganya.
Dalam Ranperda terbaru tidak lagi dalam kontek larangan akan tetapi pada pengendalian dan Pengawasan.

- Penjelasan atas Ranperda tentang Pembagian Saham Hasil Divestasi PT Freeport Indonesia Kepada Masyarakat Pemiliki Hal Ulayat dan Masyarakat Yang Terkena Dampak Permanen
(Divestasi adalah tindakan melepas sebagian atau seluruh kepemilikan atau aset oleh suatu perusahaan, individu, atau pemerintah, yang seringkali dilakukan melalui penjualan, likuidasi, atau pemisahan unit bisnis.)
Ranperda ini adalah inisiatif dari DPRD Kabupaten Mimika.
Terkait dengan Ranperda ini, pemerintah Kabupaten Mimika juga mengajukan rancangan dengan pokok pembahasan adalah Pengelolaan Dana Deviden Saham Perseroan Terbatas Papua Divestasi Mandiri dan Pemberian Manfaat untuk Masyarakat Pemilik Hak Ulayat dan Korban Terdampak Permanen.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota mengamanatkan bahwa ‘Apabila dalam 1 (satu) masa sidang, DPRD dan Kepala Daerah menyampaikan Ranperda mengenai materi yang sama, yang dibahas adalah rancangan perda yang disampaikan oleh DPRD dan Ranperda yang disampaikan oleh kepala daerah digunakan sebagai bahan untuk dipersandingan.’

- Penjelasan atas Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perseroan Daerah Mimika Abadi Sejahtera
Ranperda ini adalah usulan dari pemerintah yang merupakan perubahan dari Peraturan daerah yang telah ada yaitu Perda Nomor 15 tahun 2019 tentang Perseroan Daerah Mimika Abadi Sejahtera.
Perubahan atas Peraturan Daerah ini lebih pada unit usaha dan penguatan pada struktur permodalan serta badan pengurus PT Mimika Abadi Sejahtera.
- Penjelasan atas Ranperda tentang Administrasi Kependudukan
Ranperda ini adalah usulan dari pemerintah Kabupaten Mimika.
Bahwa pelayanan terhadap Administrasi Kependudukan di Kabupaten Mimika merupakan hak warga negara yang dijamin oleh Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk diberikan kepada setiap penduduk tanpa terkecuali.
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi kependudukan sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh, maka perlu dibentuk peraturan daerah yang baru untuk mengatasi permasalahan kependudukan.
- Penjelasan atas Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mimika
Ranperda ini adalah usulan dari pemerintah Kabupaten Mimika.
Bahwa dengan ditetapkannya undang – undang Nomor 15 tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah dan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tantang Perangkat Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2021 Tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua, maka perlu dibentuk kelembagaan Perangkat Daerah sesuai amanat peraturan perundang – undangan yang ada.
- Penjelasan atas Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025 – 2029

Ranperda ini adalah usulan dari Pemerintah Kabupaten Mimika.
Bahwa dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai dasar pelaksanaan pembangunan di daerah menjadi bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional untuk mencapai tujuan negara.
Oleh karena itu RPJMD tidak hanya sekedar dokumen administratif melainkan instrumen kebijakan pembangunan daerah lima tahun ke depan yang memiliki fungsi ganda, sebagai arah pembangunan jangka menengah dan sebagai komitmen kinerja Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Bahwa untuk menjamin keselarasan antara perencanaan pembangunan daerah dengan perencanaan pembangunan nasional, perlu disusun RPJMD tahun 2025 – 2029 dengan berpedoman pada RPJMD Tahun 2025 – 2045, RPJMD Provinsi Papua Tengah Tahun 2025 – 2029 dan RPJM Nasional Tahun 2025 – 2029.
Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) mengamanatkan bahwa RPJM Nasional ditetapkan dengan Undang – Undang sedangkan Rencana Pembangunan Daerah di tetapkan dengan Peraturan Daerah.
Demikian penjelasan Ketua DPRK Mimika Primus Natikapereyau tentang 8 Ranperda.

Primus juga mengatakan, pembahasan Ranperda Non APBD tahun 2025 harus dilakukan secara cermat, mendalam dan komprehensif.
“Sehingga dapat memastikan setiap pasal dan ayat dalam Ranperda ini, tidak bertentangan dengan peraturan Perundangan-Undangan ditingkat yang lebih tinggi,” ujarnya.
Kemudian Ranperda dapat rensponsif terhadap kebutuhan dan kondisi spesifik masyarakat Mimika dan mampu diimplementasikan secara efektif di lapangan.
“Saya berharap agar seluruh anggota dewan dapat memangaatkan forum ini dengan sebaik-baiknya, melalui diskusi yang kritis, konstruktif, menghasilkan kesepakatan terbaik,” tandasnya. (Admin)






