Gegara Perburuk Kualitas Udara, Pemerintah Distrik Mimika Baru Minta Aktivitas Galian C dan Angkutan Material Berdebu Dihentikan Sementara
Permintaan tersebut disampaikan Merlyn melalui keterangan pers, Rabu 14 Oktober 2026.
Merlyn meminta Bupati Mimika memberikan arahan kepada perangkat daerah dan instansi teknis terkait agar segera mengambil langkah pencegahan demi melindungi kesehatan masyarakat.

“Udara Timika sedang tidak baik-baik saja. Kabut asap menyelimuti Kabupaten Mimika, dan di jalan-jalan kota warga masih harus berhadapan dengan debu dari aktivitas galian dan angkutan material,” ujar Merlyn.
Ia menegaskan, pembatasan atau penghentian sementara perlu dipertimbangkan terhadap aktivitas galian golongan C, seperti sirtu dan batuan, beserta pengangkutan material yang menghasilkan debu.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kebersihan jalan dan kenyamanan kota, tetapi juga potensi bertambahnya paparan debu yang dapat berdampak pada kesehatan warga.
Debu Material Masih Menumpuk di Jalan
Merlyn menjelaskan, petugas Distrik Mimika Baru setiap hari membersihkan debu, pasir, batu, dan kerikil yang berjatuhan dari kendaraan pengangkut material. Pembersihan dilakukan di sejumlah ruas jalan dalam Kota Timika yang dilalui truk pengangkut sirtu.
“Ini bukan lagi soal jalan kotor atau kota kurang nyaman. Debu yang terus bertambah berpotensi memperberat paparan terhadap kesehatan warga,” sebutnya.
Salah satu kawasan yang menjadi perhatian adalah koridor Jalan Poros SP2–SP5. Di jalur tersebut, masyarakat menghadapi paparan kabut asap sekaligus debu dari aktivitas galian dan pengangkutan material.

Distrik Mimika Baru menilai kondisi ini perlu segera ditangani melalui langkah terpadu, terutama selama kualitas udara belum membaik.
Warga Mengeluhkan Gangguan Pernapasan
Di tengah kondisi kabut asap, Merlyn menyebut sudah ada warga yang mengalami keluhan gangguan pernapasan atau infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Karena itu, ia menilai langkah pencegahan perlu dilakukan sebelum paparan asap dan debu semakin membebani kesehatan masyarakat.
Distrik Mimika Baru meminta Bupati Mimika mengarahkan perangkat daerah dan instansi teknis yang berwenang untuk membatasi atau menghentikan sementara aktivitas galian golongan C serta pengangkutan material berdebu, khususnya di Jalan Poros SP2–SP5 dan seluruh ruas jalan dalam kota yang dilalui kendaraan pengangkut material, hingga kualitas udara membaik.
Selain itu, diperlukan pemantauan lapangan secara terpadu serta pengendalian debu dan penanganan material yang berjatuhan atau tercecer di badan jalan.
Pembatasan Bersifat Sementara
Merlyn menegaskan, usulan pembatasan tersebut bukan dimaksudkan untuk mematikan kegiatan usaha.
Langkah itu bersifat sementara dan preventif untuk melindungi kesehatan masyarakat selama kondisi udara belum membaik.
Surat permohonan tersebut juga ditembuskan kepada Sekretaris Daerah Mimika, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Satpol PP, Kepala DPMPTSP, instansi teknis bidang pertambangan, serta Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Mimika.
Distrik Mimika Baru berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera menindaklanjuti permohonan tersebut melalui langkah konkret agar paparan debu dari aktivitas pengangkutan material tidak semakin memperburuk kondisi udara di Kota Timika. (trm)






