Bupati Mimika Laporkan Media Online ke Polisi, Persoalkan Berita Pencemaran Nama Baik
KONTENMIMIKA.com, Timika — Bupati Mimika Johannes Rettob melaporkan sebuah media online dan sejumlah pihak yang disebut sebagai narasumber pemberitaan ke Polres Mimika, Minggu, 20 September 2026.
Ia mempersoalkan sejumlah berita yang dinilainya merugikan nama baik dirinya dan Pemerintah Kabupaten Mimika.
Laporan itu dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika. Berdasarkan laporan yang diberitakan sejumlah media lokal, perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor STTLP/B/1074/IX/2026/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH, tertanggal 20 September 2026 pukul 13.58 WIT.
Rettob datang didampingi kuasa hukumnya, Marvey J. Dangeubun. Ia mengatakan laporan tersebut dibuat setelah menerima desakan dari masyarakat yang mempersoalkan pemberitaan mengenai dirinya.
“Yang pasti karena desakan masyarakat. Mereka meminta kepada saya harus lapor. Ini mengganggu situasi masyarakat di Kabupaten Mimika secara umum,” kata Bupati JR kepada wartawan.
Rettob mempersoalkan pemberitaan yang menurut dia diterbitkan berulang tanpa konfirmasi yang memadai. Ia juga menyebut ada berita yang sebelumnya telah mendapat penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Mimika, tetapi kembali dimuat dengan narasi seolah-olah pemerintah belum memberikan klarifikasi.
“Bahkan ada yang sudah dikonfirmasi, tetapi ditulis katanya belum melakukan konfirmasi,” ujarnya.
Persoalkan SiLPA Rp1,1 Triliun
Salah satu isu yang menjadi keberatan Rettob adalah pemberitaan mengenai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran atau SiLPA Kabupaten Mimika sekitar Rp1,1 triliun. Isu tersebut kemudian dikaitkan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Media yang dilaporkan memang menerbitkan berita mengenai LHKPN Johannes Rettob pada 18 September 2026. Dalam berita lain pada 20 September, media tersebut menulis nilai kekayaan Rettob sebesar Rp20,5 miliar berdasarkan dokumen LHKPN yang disebut telah berstatus verifikasi administratif lengkap.
Rettob mengatakan persoalan SiLPA telah dijelaskan oleh pemerintah daerah. Karena itu, ia keberatan jika informasi tersebut kembali diberitakan dengan narasi yang menurutnya mengabaikan klarifikasi pemerintah.
“Saya tidak main-main,” kata Rettob.
Ia meminta pemberitaan yang menyangkut dirinya dan pemerintah daerah dilakukan berdasarkan verifikasi dan konfirmasi.
Persoalkan Pemberitaan Dana Hibah
Selain SiLPA dan LHKPN, kuasa hukum Rettob mempersoalkan pemberitaan mengenai dana hibah daerah.
Marvey mengatakan pemberitaan tersebut, menurut penilaiannya, membangun kesan seolah-olah pemberian hibah berkaitan dengan upaya menghentikan atau mempengaruhi proses hukum terhadap persoalan tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.
“Seakan-akan Bupati memberikan hibah supaya kasus-kasus atau masalah di pemerintahan itu tidak diproses. Terkesan seperti itu,” ujar Marvey.
Menurut Marvey, rangkaian pemberitaan tersebut merugikan kliennya secara personal maupun institusional. Ia mengatakan laporan diarahkan pada dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran ketentuan terkait informasi elektronik.
Rettob meminta kepolisian memproses laporan tersebut. Ia juga mempersoalkan pemberitaan yang dinilainya tidak memenuhi prinsip keberimbangan.
Laporan itu kini berada pada tahap awal penanganan kepolisian. Tudingan terhadap media dan narasumber yang dilaporkan merupakan versi pihak pelapor dan belum menjadi kesimpulan hukum. (trm)






