Pemkab Mimika Gelar Sosialisasi Laporan Dana Otsus dan DTI Tahap III Tahun 2025


 

Timika, KontenMimika.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar Sosialisasi Penyusunan Laporan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) sebagai syarat penyaluran tahap ketiga tahun anggaran 2025.

Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Bappeda Mimika, Jalan Mayon, Rabu 15 Oktober 2025, dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, didampingi Kepala Bappeda Mimika Yohana Paliling dan dihadiri para perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola dana Otsus dan DTI.

Dalam sambutannya, Wabup Emanuel Kemong menegaskan bahwa forum ini menjadi momentum penting untuk menilai sejauh mana program pemerintah menjawab kebutuhan Orang Asli Papua (OAP).

 

“FGD Otsus ini adalah momen penting untuk melihat apakah pelayanan pemerintah kepada masyarakat, khususnya OAP, sudah sesuai harapan atau belum. Karena dari sinilah kita pastikan setiap program benar-benar prioritas dan berdampak langsung bagi masyarakat di kota, pesisir, dan pegunungan,” ujar Wabupati.

Emanuel menjelaskan, kegiatan ini juga bertujuan untuk mengevaluasi kinerja pemerintah daerah dalam penggunaan dana Otsus dan DTI, sekaligus menyiapkan laporan syarat salur tahap ketiga.

Ia menekankan pentingnya peran Kasubag Program di setiap OPD, karena mereka menjadi ujung tombak dalam memastikan perencanaan dan pelaksanaan program berjalan efektif.

“Pembangunan harus memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat, terutama yang tinggal di kampung-kampung jauh dari jangkauan pelayanan pemerintah,” tandasnya.

Lebih lanjut, Wabup Emanuel Kemong meminta setiap pimpinan OPD pengampu dana Otsus dan DTI memperhatikan target realisasi fisik, keuangan, serta capaian output kinerja sebagai bagian dari laporan syarat salur tahap III.

Sementara itu, Kepala Bappeda Mimika, Dr. Ir. Yohana Paliling, M.Si, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini juga menjadi ajang untuk memberikan arahan dan memeriksa kesiapan laporan dari masing-masing OPD pengelola dana Otsus.

“Tahap ketiga paling lambat disalurkan pada bulan November. Karena itu, seluruh dokumen harus sudah diunggah sebelum batas waktu agar dana bisa segera dicairkan,” jelasnya.

Yohana memaparkan, penyaluran dana Otsus dilakukan melalui tiga tahap, yakni 30 persen pada April, 45 persen pada Juni, dan 25 persen pada November. Namun, tahap kedua sempat mengalami keterlambatan karena kendala pengunggahan dokumen barang dan jasa.

“Kalau dokumen tidak lengkap, dana tidak akan ditransfer. Ini bukan hanya tanggung jawab OPD tertentu, tapi tanggung jawab seluruh daerah. Syarat salur harus 100 persen terpenuhi,” tegasnya.

Ia menambahkan, syarat salur tahap ketiga mensyaratkan realisasi penyerapan anggaran minimal 70 persen dan capaian kinerja 50 persen dari total pagu alokasi.

“Aturan ini ketat karena laporan syarat salur menjadi bahan pertimbangan pusat dalam menilai kinerja daerah mengelola dana Otsus,” ungkapnya.

Tahun 2026 depan, Mimika menerima dana Otsus dan DTI sebesar Rp196,13 miliar.

Sementara untuk tahun 2025, Mimika mengelola RP223, 013 milar lebih, yang terdiri dari alokasi Otsus 1% (Block Grant) 99, 557 milyar lebih, alokasi Otsus 1,25% (Specific Grant) sebesar RP93, 435 milyar lebih dan alokasi DTI sebesar RP30, 021 milyar lebih. Total RP223,013 milyar lebih 841 ribu.

“Dana ini dikelola di 22 OPD pengampu Otsus prioritas pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan ekonomi khusus OAP,” terangnya.

Penurunan dana Otsus terjadi untuk semua daerah, lantaran Pemerintah Pusat melakukan efisiensi anggaran. Hal ini berimbas bukan hanya untuk Mimika tapi rata-rata seluruh daerah di Pulau Papua.

“Misalnya untuk DTI, tahun ini kita dapat Rp30 miliar. Tahun depan tinggal Rp9,2 miliar. Tapi bukan hanya Mimika, seluruh daerah di Papua juga mengalami penurunan,” tutup Yohana. (Admin)

Berita Terkait

Top