Target 100 Pasutri, Disdukcapil Mimika Gelar Nikah Massal 25 November


Timika, KontenMimika.com — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika akan menggelar nikah massal pada 25 November 2025.

Program ini ditujukan untuk membantu masyarakat—mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga honorer, hingga warga umum—yang telah menikah secara agama namun belum tercatat secara resmi oleh negara.

Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Mimika, Dolfina Ritiauw, Kamis 13 November 2025, menjelaskan bahwa kegiatan ini menjadi solusi bagi pasangan yang belum memiliki dokumen resmi perkawinan.

“Nikah massal ini memberikan kesempatan kepada pasangan yang sudah menikah secara agama, tetapi belum tercatat di pemerintah. Dengan pencatatan resmi, perlindungan hukum untuk istri dan anak-anak dapat terjamin,” ujar Dolfina.

Pelaksanaan nikah massal rencananya dilakukan di Kantor Disdukcapil Mimika, dengan menghadirkan para penghulu dan pejabat pencatatan sipil. Disdukcapil juga bekerja sama dengan tokoh agama dari berbagai denominasi untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan agama masing-masing peserta.

Hingga kini, hampir 50 pasangan telah mendaftarkan diri. Pendaftaran masih dibuka hingga 22 November, dan kemungkinan diperpanjang sampai 24 November 2025. Disdukcapil menargetkan 100 pasangan dapat tercatat resmi dalam program ini.

Untuk mengikuti nikah massal, peserta hanya perlu menyiapkan dokumen dasar seperti KTP, Kartu Keluarga, surat keterangan menikah dari pemuka agama, serta pas foto pasangan. Seluruh proses pencatatan nikah dilakukan gratis, sebagai bentuk pelayanan pemerintah untuk memudahkan masyarakat memperoleh kepastian hukum.

Dolfina menambahkan, meskipun pernikahan secara agama diakui komunitas, namun tanpa pencatatan resmi negara, pernikahan tersebut belum memiliki kekuatan hukum yang melindungi hak dan kewajiban suami istri serta anak-anak.

Nikah massal ini diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumentasi pernikahan demi perlindungan hukum dan kepastian hak dalam keluarga. (Admin)

Berita Terkait

Top