Inspektorat Mimika Siap 24 Jam Terima Laporan Masyarakat Tentang Gratifikasi


TIMIKA, KontenMimika.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Inspektorat Daerah terus memperkuat sistem pencegahan korupsi, gratifikasi, dan benturan kepentingan di lingkungan pemerintahan daerah.

Upaya ini ditegaskan oleh Plt. Inspektur Daerah Kabupaten Mimika, Septinus Timang, saat diwawancarai usai kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi, Gratifikasi, dan Benturan Kepentingan di Swiss-Belinn, Jalan Cenderawasih, Rabu 29 Oktober 2025.

Septinus menjelaskan, kegiatan sosialisasi seperti ini bukan yang pertama kali dilakukan. Sebelumnya, kegiatan serupa telah dilaksanakan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Forum Komunikasi Anti Korupsi (Forpak).

Ia menyebut, sejak tahun 2022 Pemkab Mimika telah memiliki Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang dibentuk berdasarkan SK Bupati Mimika Nomor 232. Unit ini bertugas memantau dan menangani laporan masyarakat terkait potensi gratifikasi.

“Kalau ada potensi gratifikasi, masyarakat bisa datang melaporkan. Kita siap menerima aduan 24 jam,” ungkapnya.

Menurut Septinus, kehadiran UPG menjadi langkah maju dalam meminimalisir potensi gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang. Ia menegaskan, ketika terjadi benturan kepentingan, hal itu sudah mengarah pada penyalahgunaan kewenangan, dan berpotensi kuat menjadi tindak korupsi.

“Hal-hal inilah yang akan disampaikan pemateri, supaya kita paham apa yang harus dihindari terkait gratifikasi,” jelasnya.

Inspektorat Mimika berkomitmen akan memperkuat sistem pengawasan melalui pendampingan dan pemetaan wilayah rawan korupsi.

Salah satu langkah yang tengah dikembangkan yaitu aplikasi Tindak Lanjut Management Pengawasan, yang nantinya memuat informasi seputar gratifikasi dan benturan kepentingan secara real time.

“Aplikasi ini sedang dirancang. Semua informasi akan ter-update di situ, termasuk hal-hal yang harus dihindari dan dijaga,” ujarnya.

Selain itu, Inspektorat juga mendorong pembentukan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan transparan dan bebas dari penyimpangan.

“Melalui sosialisasi ini kita ingin melihat sejauh mana SPIP sudah berjalan efektif. Ini juga menjadi ajang untuk mengevaluasi langkah-langkah pemberantasan korupsi di Mimika,” tambah Septinus.

Sementara itu, Narasumber dari Forpak Provinsi Papua, Nurhadi, menyampaikan bahwa kehadiran Forpak bertujuan memberikan pemahaman kepada OPD agar mampu mencegah dan menghindari praktik korupsi, gratifikasi, serta benturan kepentingan dalam pelayanan publik.

“Kami datang untuk mendiskusikan bersama, agar paham dan tahu. Kalau sudah tahu, pasti bisa mencegah,” kata Nurhadi.

Ia menjelaskan, berdasarkan UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001, terdapat berbagai jenis korupsi seperti suap-menyuap, penggelapan, benturan kepentingan, dan gratifikasi. Karena itu, pencegahan harus dilakukan sejak dini melalui pendekatan pendidikan, sistem, dan penindakan.

Nurhadi juga menyinggung strategi Trisula KPK yang meliputi pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Pendidikan dilakukan lewat pembelajaran anti korupsi di sekolah, tempat ibadah, dan lingkungan sosial untuk menanamkan nilai disiplin, tanggung jawab, dan keadilan.

Dalam aspek pencegahan, ia mencontohkan pentingnya perbaikan sistem pelayanan publik berbasis digital, seperti pengurusan dokumen secara daring untuk meminimalkan tatap muka dan celah praktik korupsi.

Misalnya mengurus Kartu Keluarga (KK) dengan cara menggunakan Hand Phone (HP) agar lebih efisien dan mengurangi tatap muka untuk mempersempit ruang korupsi.

“Sedangkan dalam penindakan, bukan hanya aparat hukum yang berperan, tapi juga masyarakat bisa ikut berpartisipasi melalui tiga langkah sederhana: lihat, lawan, dan laporkan,” jelasnya.

Tidak hanya APH saja yang berperan dalam penindakan melainkan masyarakat pun dapat berperan dalam pemberantasan korupsi.

“Kalau melihat ASN atau pimpinan terindikasi menerima gratifikasi, dekati dan ingatkan. Kalau tidak berubah, barulah dilaporkan. Itu tiga ‘sula’ yang bisa dilakukan masyarakat,” tutupnya. (Admin)

Berita Terkait

Top