Pemkab Mimika Hentikan Izin Minimarket dan Kafe Baru 1-2 Tahun ke Depan, Yogi: Kalau Terus Bertambah Usaha Kecil Bisa Bangkrut


TIMIKA, KontenMimika.com — Pemerintah Kabupaten Mimika menghentikan sementara penerbitan izin pendirian minimarket dan kafe baru. Kebijakan ini ditempuh untuk melindungi pelaku usaha mikro dan kecil yang dinilai mulai terdesak oleh pertumbuhan ritel modern.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Mimika, Samuel Yogi, mengatakan moratorium itu direncanakan berlaku selama satu hingga dua tahun ke depan.

“Kami rencanakan moratorium ini satu sampai dua tahun. Banyak usaha kecil masyarakat yang mengeluh karena menjamurnya minimarket, sehingga pembangunan seperti Diana Mart kami hentikan sementara,” kata Samuel saat ditemui di Timika, Kamis, 12 Maret 2026.

Menurut dia, ekspansi gerai ritel modern berpotensi mematikan kios-kios kecil milik masyarakat yang selama ini menjadi sumber penghasilan utama. Karena itu pemerintah daerah memilih menahan sementara penerbitan izin baru.

Selain minimarket, pemerintah juga mulai membatasi izin pendirian kafe atau warung kopi baru. Kebijakan tersebut, kata Samuel, diarahkan untuk memberi ruang usaha yang lebih besar bagi pengusaha asli Papua.

“Ke depan izin kafe akan diprioritaskan untuk masyarakat Amungme, Kamoro, Labeti, anak cucu perintis, dan Papua pada umumnya,” ujarnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Mimika, Marselino Mameyau, mengatakan jumlah minimarket di wilayah SP1, SP2, dan SP3 sudah cukup padat. Jika terus bertambah, ia khawatir pelaku usaha kecil akan kehilangan pasar.

“Sebaiknya yang ada sekarang dikelola dulu, jangan tambah yang baru. Kalau terus bertambah, usaha kecil bisa bangkrut,” kata Marselino.

Ia juga menyoroti banyaknya kafe yang beroperasi tanpa izin di berbagai sudut kota. Pemerintah daerah saat ini tengah melakukan pendataan dan pengawasan terhadap usaha-usaha tersebut.

“Banyak kafe pinggir jalan yang belum memiliki izin. Kami minta mereka mengurus perizinan. Kalau tidak, kami akan minta tutup sementara,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Mimika berencana membentuk tim terpadu yang melibatkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, TNI, Polri, serta Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan penertiban.

Marselino menegaskan pengurusan izin usaha di DPMPTSP tidak dipungut biaya. Ia meminta pelaku usaha segera mengurus perizinan secara mandiri.

“Kalau ada oknum yang meminta biaya, silakan laporkan. Pasti akan kami tindak,” kata dia. (lsb)

Berita Terkait

Top