NGO Bantu Dukung Pemkab Mimika Urusi Aturan Air Minum dan Air Limbah di Mimika
Kolaborasi dengan mitra pembangunan diharapkan mempercepat layanan air yang profesional dan berkelanjutan.
TIMIKA, KONTENMIMIKA.com – Pemerintah Kabupaten Mimika menggandeng sejumlah organisasi nonpemerintah dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum dan Air Limbah. Kolaborasi ini dibahas dalam konsultasi publik pendahuluan yang digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Kantor Pusat Pemerintahan Mimika, Kuala Kencana, Rabu, 29 April 2026.
Kepala Dinas PUPR Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, mengatakan penyusunan Raperda tersebut melibatkan mitra seperti Unicef, Yayasan Gapai Papua, dan Jejaring Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL). “Mereka membantu pemerintah dalam menyiapkan produk hukum sebagai payung pengelolaan air minum dan air limbah,” ujarnya.
Menurut Yoga, pengelolaan air minum yang selama ini dilakukan unit pelaksana teknis belum berjalan optimal. Ia menilai distribusi air perlu dilakukan secara profesional melalui badan usaha yang memiliki dasar hukum, termasuk penerapan sistem tarif.
“Pengelolaan air harus dilakukan oleh lembaga yang secara hukum diperbolehkan, termasuk dalam penarifan,” kata dia.

Raperda yang disusun merupakan revisi dari aturan sebelumnya dengan menggabungkan pengelolaan air minum dan air limbah dalam satu regulasi. Sesuai ketentuan, pengelolaan akan dilakukan melalui skema Perumda karena sepenuhnya dimiliki pemerintah daerah.
Setelah tahap konsultasi pendahuluan, pemerintah berencana melanjutkan ke konsultasi publik lanjutan guna menghimpun masukan lebih luas dari berbagai pihak.
WASH Officer Unicef Papua Program, Reza Hermawan, mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten Mimika dalam mendorong pembenahan sistem air minum. Ia menilai proses penyusunan regulasi berjalan progresif sejak kunjungan ke PDAM Jayapura pada awal tahun.
“Dalam waktu singkat sudah sampai pada tahap penyusunan Raperda. Ini menunjukkan komitmen yang kuat dari pemerintah daerah,” ujarnya.

Reza menambahkan, penyusunan Raperda perlu dilakukan secara transparan dan partisipatif, serta mengakomodasi aspek kesetaraan gender, disabilitas, dan inklusi sosial.
Pemerintah daerah berharap regulasi ini dapat menjadi dasar pengelolaan air minum dan air limbah yang lebih profesional, sekaligus meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat Mimika. (nls)






