Bupati Nonaktif Eltinus Omaleng Serahkan Diri Jalani Hukuman 2 Tahun Penjara di Makassar dan Lunasi Denda 200 Juta


Timika, KontenMimika.com – Bupati Mimika periode 2019-2024, Eltinus Omaleng atas inisiatif sendiri menunjukkan sikap kepatuhannya terhadap hukum, dengan mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Makassar untuk menjalani hukuman atas kasus yang menderanya, pada Rabu 29 Mei 2024.

Eltinus menyerahkan diri untuk dijebloskan ke Lapas Klas I Makassar, kendati berdasarkan surat panggilan yang diterima, ia seharusnya punya beberapa hari ke depan sebelum diwajibkan menghadap pada 3 Juni 2024.

Bupati murah senyum itu harus menjalani hukuman penjara selama 2 tahun dikurangi masa penahanan, dalam kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika.

Hal ini sebagaimana menindaklanjuti dan menjalankan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Gugatan Kasasi yang dilayangkan KPK.

Sebelumnya Eltinus Omaleng sempat divonis lepas oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar. KPK pun mengajukan kasasi ke MA dan akhirnya dikabulkan.

Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, hari Rabu tanggal 29 Mei 2024, Jaksa Eksekutor Josep Wisnu Sigit telah selesai melaksanakan putusan Majelis Hakim Tipikor pada MA RI dengan Terpidana Eltinus Omaleng dengan memasukkannya ke Lapas Kelas I Makassar.

“Untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penahanan saat proses penyidikan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Lagi katanya, Eltinus Omaleng juga telah membayar denda uang sebesar Rp 200 juta, yang akan disetorkan KPK ke kas negara.

“Selain itu adanya pidana denda Rp200 juta dan informasi yang kami terima yang bersangkutan telah melunasinya dan KPK segera menyetorkannya ke kas negara,” tandasnya. (Admin)

Berita Terkait

Top