Pemkab Mimika Konsultasikan Ranperda Sistem Pengelolaan Air Minum dan Air Limbah Domestik


TIMIKA, KONTENMIMIKA.com — Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar konsultasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Pengelolaan Air Minum dan Air Limbah Domestik bersama Tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Mimika.

Kegiatan tersebut berlangsung di Swiss-Belinn Hotel, Jalan Cenderawasih, Timika, Provinsi Papua Tengah, Rabu, 12 Agustus 2026.

Kegiatan dibuka oleh Bupati Mimika Johannes Rettob, didampingi Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong dan Kepala Dinas PUPR Mimika Inosensius Yoga Pribadi. Turut hadir Ketua DPRK Mimika Primus Natikapereyau.

Dalam penyusunan Ranperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Mimika bekerja sama dengan Jejaring Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL), United Nations Children’s Fund (UNICEF), serta Yayasan Gapai Harapan Papua.

Dalam sambutannya, Bupati Mimika Johannes Rettob mengatakan rencana pemasangan sambungan rumah (SR) jaringan air bersih telah dimulai oleh pemerintah daerah sejak 2014. Namun, dalam perjalanannya, pengerjaan tersebut sempat terhenti dan kemudian dilanjutkan kembali pada 2025.

Saat ini, kata Rettob, kurang dari 15 ribu sambungan rumah jaringan air bersih telah terpasang. Pemasangan sambungan tersebut akan terus dilakukan hingga mencapai target 15 ribu sambungan rumah.

“Tahun ini nanti kita sambungkan lagi 2.000. Sambungan air ini sudah berfungsi di masyarakat, tetapi belum maksimal,” ungkapnya.

Menurut Rettob, kondisi tersebut disebabkan belum adanya kelembagaan yang mengelola sistem penyediaan dan pendistribusian air secara profesional. Saat ini, air hanya dapat dimanfaatkan masyarakat sekitar empat jam dalam sehari, yakni dua jam pada pagi hari dan dua jam pada sore hari.

“Masyarakat sudah menerima manfaatnya. Memang tidak di semua tempat. SP 3, SP 2, dan Koperapoka sudah menikmati. Tetapi pagi dua jam, sore dua jam. Ini karena apa? Karena biaya operasionalnya tinggi,” jelasnya.

Oleh karena itu, menurut Rettob, kehadiran kelembagaan yang mampu mengelola pendistribusian air bersih secara profesional diharapkan dapat menjadi solusi atas persoalan tersebut.

Rettob juga menyampaikan apresiasi kepada DPRK Kabupaten Mimika, khususnya Bapemperda, UNICEF, Jejaring Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL) Indonesia, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses penyusunan Ranperda tersebut.

Ia berharap konsultasi bersama Bapemperda DPRK Mimika dapat menghasilkan masukan dan penyempurnaan terhadap Ranperda, sehingga ketika ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), regulasi tersebut benar-benar dapat menjadi payung hukum sekaligus instrumen untuk memperbaiki sistem pengelolaan dan pelayanan air kepada masyarakat.

“Kita ingin Peraturan Daerah ini tidak berhenti sebagai dokumen regulasi, tetapi harus mampu memberikan perubahan nyata, pelayanan air minum yang lebih baik, pengelolaan air limbah yang lebih tertata, serta tata kelola Perumdam yang semakin sehat dan profesional,” tutupnya. (nls)

Berita Terkait

Top