Dewan Kutuk Aksi Rudapaksa Anak di Bawah Umur


TIMIKA, KontenMimika.com – Srikandi Dewan DPRD Mimika, Merry Pongutan, mengutuk perbuatan asusila rudapaksa yang dilakukan terhadap anak gadis di bawah umur, di mana diketahui pelaku merupakan keluarga dekat korban.

Diketahui kasus ini menimpa gadis berinisial MN yang kini masih duduk di bangku SMP. Sejak tahun 2020 saat masih berusia 10 tahun kakak angkat MN berinisial BN berulang kali mencabulinya. Kejadian yang sama dilakukan orang lainnya, oknum guru berinisial CT pada tahun 2021. Dan nahas, ayah angkat korban berinisial EN melakukan perbuatan bejat pula pada korban di November 2023 ini.

Menurut Merry, kasus itu perlu diselesaikan secara tuntas di ranah hukum dan tidak perlu secara kekeluargaan, sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi kalangan luas masyarakat, dengan harapan kejadian asusila yang melibatkan anak di bawah umur tidak terulang kembali di Mimika.

“Kita mengutuk pelaku apalagi keluarga dekat. Keluarga itu ‘kan seharusnya yang mengayomi, menjaga, apalagi anak angkat. Harus diproses hukum sampai tuntas, untuk memberi efek jera. Apalagi ada seorang guru, dia seharusnya mengayomi anak didiknya,” ujarnya kesal.

Mencermati kejadian-kejadian serupa terjadi di Mimika belakangan waktu ini, pihaknya mendorong supaya para pemangku kepentingan di bidang perlindungan anak untuk lebih giat menyosialisasikan pentingnya pendidikan seks, sehingga bisa mencegah terjadinya korban di waktu ke depan.

Menurutnya, edukasi tentang sex itu perlu dilakukan sejak usia dini anak-anak, sehingga bisa anak dibekali pengetahuan cara mencegah perilaku penyimpangan seksual baik dalam keluarga maupun di pergaulan sosial masyarakat.

“Harus pendekatan kepada keluarga, dan di sekolah-sekolah harus memberikan pelajaran tentang edukasi seks sejak dini untuk anak-anak, supaya jangan terlalu memberikan ruang, khususnya anak-anak wanita. Jangan sampai terulang,” sebutnya.

Dewan Merry Pongutan mendorong penegakan hukum yang tuntas sampai dijatuhkannya hukuman kepada para pelaku, dan tidak boleh berhenti di tengah jalan karena ada kesepakatan keluarga. Hal ini menurutnya menimbulkan trauma bagi korban, apalagi masih usia anak sekolah, di bawah umur dewasa.

“Kalau ada deal-deal keluarga, tapi kalau saya harus sesuai dengan hukum yang berlaku Sebagai perempuan saya sangat mengecam. (pelaku) dihukum sebesar-besarnya dan memberikan efek jera. Kalau mau dibicarakan secara kekeluargaan, takutnya nanti terulang lagi,” tutupnya. (Tra)

Berita Terkait

Top