Dewan Saleh Alhamid Soroti Rekomendasi Calon PJ Bupati oleh Ketua DPRD

TIMIKA, KontenMimika.com – Isu beredarnya surat tentang rekomendasi PJ Bupati Mimika, kali ini dikomentari oleh Legislator senior, Saleh Alhamid.
Rilisnya kepada media, Rabu 6 Desember 2023, Saleh mengatakan surat rekomendasi itu tidak mewakili keseluruhan Lembaga Dewan, namun hanya surat dari pribadi Ketua DPRD Kabupaten Mimika saja.
Adapun surat dimaksud adalah, surat bernomor 130/479/DPRD tanggal 27 November 2023 yang ditanda tangani oleh Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng, tentang pengusulan tiga nama Pj Bupati Mimika yang diusulkan dalam surat rekomendasi, Michael R Gomar, Valentinus Sudarjanto Suminto dan Frets James Boray.
“Surat itu tanpa melalui sidang pleno DPRD Mimika, keputusan itu bukan merupakan Usulan Lembaga resmi DPRD namun itu usulan pribadi Ketua DPRD tanpa melibatkan unsur pimpinan lainnya dan tidak melalui tahapan dan proses pleno maupun paripurna,” ujar Saleh yang adalah Ketua Partai Hanura Kabupaten Mimika.
Lagi kata Ketua Partai Hanura Mimika itu, surat usulan tiga nama PJ Bupati Mimika walaupun berkepala surat DPRD dan ditanda tangani Ketua DPRD Mimika serta cap resmi, namun dikatakannya ilegal.
Alasannya karena surat itu dikeluarkan tanpa melalui sebuah proses dan mekanisme perundang-undangan, yaitu dalam mengambil keputusan lembaga DPRD bersifat kolektif dan kolegial.
Ia juga meminta kepada tim seleksi penjaringan Pj Bupati dan Walikota seluruh Indonesia di Kemendagri agar menolak usulan tersebut dan mengembalikan surat ke DPRD Mimika untuk diusulkan melalui mekanis, yaitu melalui usulan dan pembahasan dari seluruh anggota dan pimpinan serta fraksi-fraksi di DPRD Mimika.
Saleh Alhamid menyayangkan sikap yang diambil oleh Ketua DPRD, yang sepengetahuannya merupakan kali kedua.
Tuturnya, sebelumnya sempat mengeluarkan surat tentang pengusulan nama Pj Bupati namun mendapatkan protes dari unsur pimpinan dan anggota dewan sehingga dibatalkan. Dan terbaru, kembali mengusulkan tiga nama lagi tanpa melalui prosedur dan mekanisme.
“Karena itu memohon dan meminta dengan tegas, kepada Menteri Dalam Negeri untuk membatalkan surat usulan tersebut karena cacat hukum dan tidak sesuai dengan Permendagri nomor 4 tahun 2023,” tandasnya. (Admin)