YLBH Papua Tengah Minta Aduan Pelanggaran Pemilu Disederhanakan


TIMIKA, KontenMimika – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Papua Tengah, menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD), pada Rabu 6 Desember 2023, di Pua-pua Café, Jalan Budi Utomo.

Kegiatan itu melibatkan unsur partai politik, organisasi kepemudaan, media dan menghadirkan narasumber dari KPU dan Bawaslu Mimika.

Direktur YLBH Papua Tengah, Yosep Temorubun, dalam sambutannya mengatakan, kegiatan itu bertujuan untuk memberikan edukasi politik tentang proses penegakan hukum yang baik dan benar.

Menurutnya, pelanggaran Pemilu terjadi di 3 masa. Yaitu pada saat kampanye, masa tenang dan pada masa pencoblosan.

“Yang paling rawan itu terjadi saat masa pencoblosan. Yaitu serangan fajar,” ujarnya

Menurutnya, pengaduan pelanggaran Pemilu melalui proses yang berbelit, sehingga ia menyarankan agar proses itu disederhanakan.

“Harusnya disederhanakan, selesaikan di TKP. Karena kalau dilaporkan ke Gakumdu, ada tenggat waktu, proses yang makan waktu, dan akhirnya tidak jalan. Kami mengajukan kritik dengan tujuan yang baik,” ungkapnya.

Sementara itu, Staf KPU Mimika, Cahya SH, mengatakan sejauh ini sejak proses tahapan Pemilu berlangsung, belum ada laporan pelanggaran Pemilu.

“Pelanggaran di Pemilu itu ada tiga, yaitu pelanggaran pidana, pelanggaran administrasi dan pelanggaran kode etik. Sejauh ini kami bersyukur, belum ada,” sebutnya.

Ia menambahkan, sejauh ini kesiapan KPU Mimika selalu menjalankan segala tahapan dengan tepat waktu.

“Sehingga tidak ada sorotan dari parpol, bawaslu, dan masyarakat itu sendiri. Kami juga selalu berkoordinasi baik dengan parpol, interna penyelenggara dan pimpinan setingkat lebih tinggi,” ungkapnya.

Komisioner Bawaslu Mimika, Salahudin Renyaan, mengungkapkan pihaknya dalam menanggapi suatu pengaduan selalu beracuan pada SOP sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami Bawaslu, kewenangan juga dibatasi. Terkait dengan pelanggaran Pemilu, ada tahapan mekanisme yang kami harus lakukan. Ketika ada laporan masuk, kami harus lakukan kajian untuk temukan celah hukumnya. Kemudian kami putuskan dengan teman-teman Kajari dan Kepolisian. Barulah, setelah ditentukan ada pelanggaran, maka dinaikkan statusnya untuk naik sidang,” jelasnya.

Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk melaporkan temuan pelanggaran, lengkap dengan bukti dokumentasinya. “Ketika ada temuan, laporan harus libatkan dengan data yang akurat, yang akan kami kaji,” tandasnya. (admin)

Berita Terkait

Top