Ketua DPW Gelora Jelaskan Kronologis Iwan Makatita Sah Ketua Gelora Mimika


Timika, KontenMimika.com – Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Gelora Provinsi Papua Tengah (PPT), Abdul Rahman memberikan klarifikasi terkait pergantian pengurus yang terjadi di Kabupaten Mimika

Hal ini sekaligus menjawab pemberitaan di media terkait sanggahan pengurus lama Gelora Mimika terhadap pengurus baru yang dipimpin Iwan S. Makatita.

Abdul Rahman menegaskan, pelantikan ini tidak serta merta dilakukan tanpa melalui aturan yang berlaku.

Ia menjelaskan, berawal dari pihak partai sudah dikejar dengan deadline pendaftaran kepengurusan terbaru untuk periode 2024-2029 ke Kemenkumham, KPU dan Kesbangpol secara berjenjang mulai dari tingkat nasional hingga kabupaten.

Sejak Bulan Mei 2025, pihaknya sudah berkomunikasi terkait kepengurusan baru partai, di mana DPD Mimika harus segera melengkapi data kepengurusan yang baru dan beberapa persiapan lainnya.

“Kita berikan waktu kepada pengurus periode lama (Pimpinan Maria Kotorok), bahkan kita sudah datangi bertemu dengan ketua dan pengurus lainnya. Kita juga memberikan waktu hingga dua minggu untuk mempersiapkan semua, tapi belum juga diselesaikan dan mengirim nama-nama kepengurusan kembali,” jelasnya Rabu 27 Agustus 2025.

Abdur menambahkan, pihaknya telah memberikan waktu namun tidak diindahkan, sehingga menurut mereka perlu mengambil langkah cepat untuk menyelamatkan marwah partai yang bekerja cepat dan tepat waktu.

“Pertanggungjawaban ‘kan kita yang melaksanakan, tapi tidak bisa diselesaikan. Ya, kita anggap tidak mampu. Secara internal, kami juga sudah berusaha untuk berkomunikasi,” jelasnya.

Menurutnya, permasalahan yang terjadi karena kurangnya komunikasi dan kecepatan dalam menyelesaikan permasalahan.

Karena mengejar waktu yang ditentukan oleh PKPU pada bulan 6 pengurus terbaru harus sudah segera didaftarkan, sehingga pihak DPW mengambil langkah untuk berdiskusi dengan pihak DPP.

“Kita juga dikejar oleh DPP, bukan hanya Kabupaten Mimika yang dievaluasi. Kami di tingkat DPW pun dievaluasi dan ada beberapa yang diganti,” terangnya.

Berdasarkan kebijakan dari DPP, maka DPW mengambil langkah untuk memilih Iwan Makatita sebagai Ketua Umum DPD Partai Gelora Kabupaten Mimika.

“Iwan adalah kader Gelora yang sudah bergabung sejak tahun 2020 waktu masih Papua Induk. Yang saat itu yang tahu persis adalah Sekretaris DPD Mimika, bahkan membantu untuk memverifikasi keanggotaannya (Iwan),” ungkapnya.

Untuk itu, kepengurusan partai gelora 2024-2029 telah diberikan resmi kepada Iwan Makatita dan pengurus lainnya melalui SK dari pihak DPP dan DPW.

“Jadi kalau dulu hanya DPW saja yang keluarkan SK, tapi sekarang telah dievaluasi sehingga DPP juga mengeluarkan SK agar tidak ada dualisme. SK untuk Timika sudah kita serahkan serempak secara virtual 23 Agustus,” jelasnya.

“Tindakan ini harus dilaksanakan sebab SK pengurus yang baru 2024-2029 menjadi syarat mutlak untuk didaftarkan ke KPU dan Kesbangpol, serta legal dalam mengikuti perhelatan Pemilu pada tahun berikutnya,” imbuhnya.

Selanjutnya, terkait dengan pengangkatan tanpa Musdat, Abdur Rahman menjelaskan apa yang mereka telah lakukan sesuai dengan aturan untuk menyelamatkan partai.

Partai Gelora adalah sebuah partai yang baru, jumlah perolehan kursi juga masih minim sehingga pemberian SK dilakukan serempak kepada delapan Kabupaten secara virtual.

“PKPU sudah ada tenggat waktu yang harus kita ikuti. Karena pengurus partai itu harus kerja cepat, tepat waktu seperti apa yang diminta oleh KPU. KPU ‘kan punya PKPU. Sudah terurut jadwalnya kalau misalnya lima hari, berarti harus tuntas sebelum lima hari,” ungkapnya.

“Kadangkala kita ini pengurus terlalu lamban, anggap biasa, makanya itu memperlambat. Nah, kami provinsi harus backup juga supaya keterlambatan itu bisa tertutupi. Inilah sistim kerja dengan pola tim kerja yang harus kita pupuk,” ujarnya.

Ia berpesan kepada para pengurus periode 2024-2029 agar menjaga komunikasi dan bekerja sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan.

“Intinya komunikasi, kerja tepat waktu, sesuai PKPU. Karena partai ini berdasarkan PKPU. Sehingga pro aktif sangat diperlukan,” tandasnya. (Admin)

Berita Terkait

Top