KPU Mimika Tindak Lanjuti Temuan BPK, Tegaskan Kooperatif dalam Proses Hukum


Komisioner rekomendasikan pemberhentian sementara sekretaris dan bendahara, sebagian temuan senilai Rp502,7 juta telah dikembalikan ke kas negara.

TIMIKA, KONTENMIMIKA.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika menyatakan telah menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan dana hibah Pilkada Serentak 2024.

Dalam siaran pers, Kamis 16 April 2026, KPU Mimika menyebut langkah tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. KPU juga menegaskan tidak akan mengomentari substansi proses hukum yang tengah berjalan.

KPU Mimika menjelaskan, secara kelembagaan terdapat pembagian tugas antara komisioner dan sekretariat. Komisioner bertanggung jawab pada kebijakan penyelenggaraan pemilu, sedangkan sekretariat menangani aspek teknis, termasuk pengelolaan keuangan dan administrasi.

“Pengelolaan anggaran hibah Pilkada merupakan domain teknis sekretariat,” demikian keterangan KPU  Mimika Ketua Dete Abugau bersama Anggota Hironimus Kia Ruma, Budiono, Agus Tutupahar, dan Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy.

Terkait temuan BPK, KPU Mimika mengungkapkan telah menggelar rapat pleno pada 20 Januari 2026. Dalam rapat tersebut, komisioner merekomendasikan pemberhentian sementara Sekretaris dan Bendahara.

Rekomendasi itu diberikan karena keduanya dinilai tidak kooperatif dalam empat kali rapat evaluasi penggunaan anggaran sebelum audit BPK dilakukan.

KPU Mimika menyatakan rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada Sekretariat Jenderal KPU RI melalui KPU Provinsi Papua Tengah.

Selain itu, KPU Mimika mencatat sebagian temuan BPK telah ditindaklanjuti, di antaranya pengembalian dana ke kas negara sebesar Rp502,7 juta. Proses pengembalian disebut masih berlangsung.

Dalam proses hukum, seluruh komisioner KPU Mimika mengaku telah memenuhi undangan klarifikasi dari Polda Papua Tengah dan menyatakan akan tetap kooperatif.

Meski demikian, KPU Mimika menyebut sejumlah hal belum dapat disampaikan kepada publik, seperti perkembangan penyelidikan, besaran pasti kerugian negara, serta dugaan keterlibatan pihak tertentu.

“Kami menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,” demikian pernyataan komisioner KPU Mimika.

KPU Mimika menegaskan seluruh langkah yang diambil telah sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, proses hukum diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

“KPU Kabupaten Mimika menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Sebagai komisioner, kami telah mengambil langkah sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kami menyerahkan sepenuhnya penilaian dan proses selanjutnya kepada aparat penegak hukum, serta berkomitmen kooperatif dalam setiap tahapan,” tutup pernyataan KPU Mimika. (trm)

Berita Terkait

Top