Bagian Hukum Setda Mimika Ingatkan ASN: “Sehari Saja Korupsi, Langsung Dipecat”


Timika, KontenMimika.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Bagian Hukum Setda Mimika menggelar Sosialisasi Penerangan Hukum Pencegahan Tindak Pidana Korupsi bagi jajaran pimpinan OPD, bendahara, dan pejabat penatausahaan keuangan.

Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat BPKAD Mimika, Jalan Cenderawasih, Jumat 14 November 2025.

Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Mimika, yaitu Royal Sitohang dan Arthur Fritz Gerald. Materi berfokus pada pemahaman kembali UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta tata kelola anggaran yang sesuai aturan.

Kepala Bagian Hukum Setda Mimika, M. Jambia Wadan Sao, mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan mengingatkan kembali para pengelola keuangan di lingkup Pemkab Mimika agar berhati-hati dan patuh terhadap regulasi.

“Peserta sebenarnya sudah mengetahui aturan dalam UU 31/1999. Narasumber hanya mengingatkan kembali agar penggunaan keuangan negara harus sesuai aturan,” ujarnya.

Jambia menegaskan bahwa ASN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dapat langsung diberhentikan dalam satu hari setelah putusan inkrah. Hal itu telah diatur melalui kesepakatan bersama (MoU) antara pemerintah dan aparat penegak hukum.

“Satu hari inkrah melakukan tindakan korupsi akan dipecat. Itu keputusan bersama dan sesuai undang-undang,” tegasnya.

Selain soal kepatuhan anggaran, sosialisasi juga menyinggung persoalan pengelolaan dan pengembalian aset negara. Jambia menyebut masih ada pejabat yang telah pensiun namun belum mengembalikan aset.

“Ada pejabat yang sudah pensiun tapi asetnya masih dibawa. Ini kembali ditegaskan,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Jambia mengimbau pimpinan OPD dan pengelola keuangan untuk melaporkan tindakan pungutan liar (pungli) kepada aparat penegak hukum. Jika pelakunya adalah ASN, laporan dapat disampaikan ke Inspektorat.

“Kalau pungli dari pihak luar, laporkan ke Kepolisian. Jika dari pegawai, sampaikan ke Inspektorat. Tadi banyak peserta mengeluhkan pungli di distrik-distrik,” ungkapnya.

Kegiatan ini juga merupakan arahan langsung dari Bupati Mimika Johannes Rettob agar ASN memperoleh pemahaman hukum yang memadai untuk mencegah penyalahgunaan anggaran.

Jambia menutup dengan mengingatkan seluruh pengelola keuangan agar konsisten menggunakan anggaran sesuai ketentuan demi menghindari risiko hukum.

“Hindari penggunaan uang yang tidak sesuai aturan. Sesuaikan dengan anggaran yang ada. Jangan sampai penggunaan berbeda dari peruntukannya, karena ada risikonya,” tutupnya. (Admin)

Berita Terkait

Top