Diskominfo Mimika Gelar Sosialisasi Datangkan Dewan Pers Bidang Hukum
Timika, KontenMimika.com – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Relasi yang Sehat Pemerintah–Media dan Pentingnya Mematuhi Kode Etik Jurnalistik Tahun 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik di daerah. Sosialisasi berlangsung di Grand Tembaga, Jalan Yos Sudarso, Senin 10 November 2025.
Kegiatan dibuka oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, Evert Lucas Hindom, mewakili Bupati Mimika Johannes Rettob.

Turut hadir para pemilik media dan wartawan cetak, elektronik dan online se-Kabupaten Mimika.
Dalam sambutannya, Evert Lucas Hindom menekankan pentingnya kerja sama yang sehat dan konstruktif antara pemerintah daerah dengan media, baik lokal maupun nasional.
“Pemerintah daerah akan lebih proaktif dalam memfasilitasi kebutuhan media, baik dari sisi substansi maupun dalam konteks bisnis melalui media berbayar,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah wajib konsisten dalam menyediakan data dan informasi yang akurat serta akses yang mudah bagi wartawan di lingkungan pemerintahan.
“Peningkatan kapasitas sumber daya jurnalis dan penempatan wartawan yang kompeten sangat penting untuk menjaga kualitas jurnalistik. Sertifikasi uji kompetensi wartawan juga menjadi syarat mutlak dalam kerja sama dengan pemerintah daerah,” jelasnya.
Dukung Sertifikasi Wartawan dan Fasilitasi Bersama Dewan Pers
Lebih lanjut, Evert menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Mimika akan memastikan wartawan yang bekerja sama dengan pemerintah telah tersertifikasi dan memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW), termasuk bagi pemimpin redaksi.
“Pemerintah daerah akan memfasilitasi serta mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan sertifikasi kompetensi wartawan, bekerja sama dengan Dewan Pers,” ujarnya.
Dewan Pers: Ketaatan Kode Etik Kurangi Potensi Pelanggaran
Sementara itu, Abdul Manan, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers RI, dalam paparannya menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta mekanisme pengaduan pelanggaran etik di dunia pers.
Ia menyampaikan bahwa jumlah pengaduan kasus pelanggaran kode etik jurnalistik ke Dewan Pers sepanjang tahun 2024 mencapai 320 kasus, menurun signifikan dibanding tahun 2023 yang mencapai 813 kasus.
“Kerentanan pelanggaran akan berkurang jika wartawan mematuhi Kode Etik Jurnalistik,” ungkap Abdul.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat hubungan profesional dan transparan antara pemerintah daerah dan media massa, sekaligus mendorong terwujudnya ekosistem informasi publik yang sehat dan bertanggung jawab di Kabupaten Mimika. (Admin)








