Pemda Sedia Kuburan Khusus Babi Mati Kena ASV, Cek Lokasi…


Timika, KontenMimika.com – Wabah ternak babi banyak mati karena kena virus babi atau ASF (African Swine Fever), maka pemerintah menyediakan tempat kuburan khusus. Jalur cepat bisa langsung menghubungi PIC, Yordan Olla, di nomor 081354157302.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Mimika, drh. Sabelina Fitriani mengatakan pemerintah menyediakan lahan baru yang merupakan tanah milik Pemda Mimika di kawasan SP5 untuk dijadikan tempat penguburan massal ternak babi yang mati korban ASF. Langkah ini disebut untuk memutus mata rantai penyebaran virus babi yang semakin marak akhir-akhir ini.

“Di kawasan itu, dijadikan tempat kuburan massal ternak babi yang mati, sehingga semua warga bisa datang membawa ternak babi mereka yang mati dengan gejala terpapar ASF,” ujar Sabelina diwawancara wartawan, Rabu, 31 Januari 2024.

Sebelumnya di beritakan, Laboratorium dari Loka Veteriner Jayapura menyatakan hasil uji sampel ternak babi yang sakit dan yang mati –yang dikirim dari Mimika, setelah diperiksa ternyata terindikasi penyakit ASF.

9 Poin Imbauan Pemkab Mimika Cegah Penyebaran ASF

Imbauan pemerintah kepada para peternak untuk mencegah penyakit ini menyebar lebih luas adalah sebagai berikut:

Sementara waktu tidak menjual daging babi sampai 1 minggu ke depan, dan akan dievaluasi dengan memperhatikan situasi perkembangan penyakit.

  1. Dilarang mengeluarkan babi sehat dan sakit dari kandang.
  2. Dilarang memotong, mengolah dan mengkonsumsi daging babi yang sakit dan mati.
  3. Dilarang membawa daging babi dan olahan daging babi (dendeng dan jenis masakan lainnya yang bahannya dari daging babi) sebagai tentengan atau oleh-oleh dari luar Kabupaten Mimika.
  4. Orang yang tidak berkepentingan dilarang masuk kandang.
  5. Rutin menyemprot area kandang dengan disinfektan.
  6. Peternak babi diharapkan selalu menjaga kebersihan kandang.
  7. Bila ada babi yang sakit dan mati melapor ke Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.
  8. Babi yang mati dikubur dengan kedalaman minimal 2 meter, dan disiram dengan deterjen atau disinfektan sebelum ditutup dengan tanah.

Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika MELARANG PEMASUKAN DAN PENGELUARAN ternak babi, daging babi dan olahan babi termasuk tentengan (oleh-oleh) produk babi masuk dan keluar Kabupaten Mimika

Berita Terkait

Top