Praperadilan JR Gugur, Kapolres Imbau Warga Tetap Jaga Kamtibmas dan Tidak Terprovokasi
Timika, kontenmimika.com – Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra, mengimbau segenap masyarakat Mimika untuk senantiasa menjaga situasi tetap kondusif di Kabupaten Mimika, pasca hasil putusan sidang praperadilan, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter yang menjerat Johannes Rettob (JR) dan Ny. Silvi Herawati selaku Direktur Asian One Air.
Kapolres menegaskan, warga pendukung JR dan simpatisan, diminta menghormati hasil proses hukum yang sedang berjalan dan tidak terprovokasi lantaran kecewa atau tidak menerima hasil sidang putusan tersebut.
Kapolres I Gede mengajak semua lapisan dan elemen masyarakat Mimika untuk mengambil tanggung jawab dalam menjaga situasi Kamtibmas di Mimika tetap aman, damai dan terkendali.
“Apapun hasil putusannya wajib diterima. Hormati proses hukum yang berjalan, karena kita adalah negara hukum. Jadi semua pihak harus hargai dan terima hasil putusannya dengan jiwa besar,” ujarnya kepada media, Kamis (16/03/2023).
Lagi katanya, ia optimis warga Mimika bijaksana dalam bersikap pasca putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura, Kamis 16 Maret, yang dipimpin Hakim Tunggal, Zaka Talapatty, SH.
“Kepada pihak-pihak juga, saya imbau dan harapkan agar tidak melakukan tindakan-tindakan melanggar hukum yang dapat mempengaruhi situasi menjadi tidak kondusif,” pesan Kapolres.
Untuk diketahui, pada 16 Maret di Jayapura, hakim menggugurkan sidang praperadilan yang dilayangkan kuasa hukum Plt. Bupati Mimika, Johannes Rettob, bersama Direktur Asian One Air, Silvi Herawati, yang telah ditetapkan tersangka oleh Kejati Papua pada 26 Februari 2023 lalu atas dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter di lingkup Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Mimika Tahun Anggaran 2015.





