THM dan Pedagang Dikenakan Sanksi Cabut Izin Bila Tidak Patuh di Bulan Ramadhan 2023


Timika, kontenmimika.com – Pemerintah Kabupaten Mimika mengeluarkan Instruksi Bupati Mimika Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembatasan waktu operasional tempat hiburan dan larangan penimbunan bahan makanan selama bulan suci Ramadhan bagi umat Islam dan hari raya Paskah bagi umat Kristiani di Kabupaten Mimika Tahun 2023.

Instruksi tersebut dikeluarkan pada Rabu 23 Maret 2023, dengan ditandatangani oleh Plt Bupati Mimika Johanes Rettob.

Surat ini dalam rangka menghormati dan menghargai umat Islam saat menjalankan ibadah puasa selama bulan suci Ramadhan dan umat Kristiani dalam menyambut dan memperingati Hari Raya Paskah.

Adapun instruksi tersebut ditujukan kepada pemilik bar, diskotik, kafe, pantai pijat, club malam, pemilik tempat hiburan billiard, pemilik hotel dan pedagang.

Pertama, para pemilik bar, diskotik, kafe, pantai pijat, club malam, billiard dan pemilik tempat hiburan malam (THM) lainnya, wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan menaati jam operasional. Adapun jam buka pukul 21.30 WIT dan jam tutup pukul 02.00 WIT. Di siang hari tidak diizinkan beroperasional.

Kedua, pedagang di Mimika dilarang menimbun bahan kebutuhan pokok masyarakat karena akan menyebabkan gejolak harga yang mengganggu pasokan kebutuhan masyarakat.

Selanjutnya, jika pengelola THM dan pedagang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, maka akan diberikan sanksi tegas berupa penutupan tempat usaha, pencabutan tempat izin usaha dan sangsi lain sesuai perundangan-undangan yang berlaku.

Instruksi tersebut mulai berlaku pada tanggal 23 Maret sampai dengan tanggal 26 April 2023.

Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob (JR), saat ditemui media di Graha Eme Neme Yaware, Kamis (23 /03/2023), berharap para pelaku usaha THM dan pedagang di Kabupaten Mimika wajib mematuhi instruksi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah tersebut.

“Sangsi adalah pencabutan izin,” ujarnya.

Selain itu JR mengimbau seluruh warga Kabupaten Mimika agar menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan damai, selama bulan suci Ramadhan dan bahkan di waktu seterusnya.

“Kita juga berharap untuk Kamtibmas selama masa puasa tetap kita jaga dengan baik,” tandas JR.

Berita Terkait

Top