Ini Kata Bupati Rettob Tentang Polemik Lahan Pelabuhan Poumako …


Timika, KontenMimika.com – Bupati Mimika, Johannes Rettob, angkat bicara terkait polemik lahan di kawasan Pelabuhan Poumako Timika yang dipalang oleh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Jalan Poros Timika – Poumako.

Bupati menjelaskan kronologis status kepemilikan tanah tersebut.

Menurutnya, sejak awal Pemkab Mimika telah membeli dan melepaskan tanah seluas 500 hektare untuk pembangunan pelabuhan.

“Di dalam surat penyerahan tanah disebutkan batas-batas tanah berbatasan dengan laut di semua sisi. Namun, dalam perkembangannya ada masyarakat yang mengklaim bahwa yang disebut ‘laut’ sebenarnya adalah sungai,” ujarnya.

Atas kepentingan pembangunan, maka Kementerian Perhubungan membangun dermaga di lokasi tersebut, sementara Kementerian PUPR membuka akses jalan dari Timika menuju pelabuhan, rampung pada 2004.

Namun setelah jalan selesai, mulai muncul klaim dari sejumlah pihak yang menyebut tanah itu milik mereka, sehingga sertifikat tidak bisa diterbitkan.

“Pemerintah sudah berulang kali mengurus perubahan status lahan dari hutan lindung menjadi lahan yang bisa dikelola. Sertifikat sempat terbit seluas 11,7 hektare, tetapi digugat PT Bartuh Langgeng Abadi hingga ke PTUN Jayapura dan dimenangkan oleh mereka. Akhirnya sertifikat itu dibatalkan,” terangnya.

Kini, persoalan kembali muncul setelah PT Bartuh meminta tiga perusahaan peti kemas yang beroperasi di area itu untuk membayar sewa. Karena belum ada kesepakatan, maka PT Bartuh menyegel kantor ketiga perusahaan tersebut.

Akibatnya, aktivitas bongkar muat sempat terganggu karena perusahaan enggan menyandarkan kapal jika kontainer tidak jelas akan ditempatkan di mana.

Lanjut Bupati JR, pemerintah tidak dapat terlalu jauh mengintervensi karena secara hukum Pemkab Mimika sudah kalah dalam perkara lahan tersebut.

“Kalau mau selesai, satu-satunya jalan adalah duduk bersama antara PT Bartuh Langgeng Abadi dan tiga perusahaan peti kemas itu. Pemerintah sudah mengurus dari awal, semua demi kepentingan pelabuhan, bukan kepentingan pribadi,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan aksi palang jalan yang dilakukan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM).

“TKBM tidak ada hubungannya dengan sengketa ini. Mereka tetap bisa bekerja melayani kapal penumpang maupun kargo lain,” tandasnya.

Berita Terkait

Top