9 Raperda Non APBD Diharmonisasi Pemkab dan DPRK Mimika, Ada Perda Miras Alkohol
Timika, KontenMimika.com – Bagian Hukum Setda Kabupaten Mimika menggelar kegiatan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Kabupaten Mimika Tahun 2025.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Bupati Mimika Johannes Rettob melalui PJ Sekda Mimika, Abraham Kateyau di Horison Diana, Jalan Budi Utomo, kemarin Kamis 11 September 2025.
Dalam sambutannya Abraham mengatakan, proses harmonisasi Ranperda merupakan langkah untuk memastikan Raperda yang dihasilkan menjadi bagian integral dari sistem perundang-undangan nasional.
“Proses ini melibatkan tahapan penting, seperti penyusunan naskah akademik, rancangan perda, serta rapat-rapat harmonisasi dengan instansi terkait,” sebutnya.
Sembilan (9) Raperda Non-APBD, itu terdiri dari 4 raperda usulan inisiatif DPRK Mimika dan 5 raperda usulan dari Pemkab Mimika.
Sambutan Bupati John Rettob berharap Raperda dapat disempurnakan secara filosofis, yuridis, dan sosiologis, serta yang paling penting, mampu menjawab kebutuhan masyarakat Mimika secara nyata.
Adapun 9 Raperda tersebut adalah:
- Raperda tentang Subsidi Transportasi Wilayah Pesisir dan Pegunungan
- Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pengusaha OAP Mimika
- Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
- Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
- Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Mimika 2025–2045
- Raperda tentang Perubahan atas Perda No. 5 Tahun 2019 tentang Perseroda Mimika Abadi Sejahtera
- Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Mimika
- Raperda tentang Pembagian Saham Hasil Divestasi PT. Freeport Indonesia (Usulan DPRK)
- Raperda tentang Pengelolaan Dana Dividen dan Manfaat Saham PT Papua Divestasi Mandiri untuk Pemilik Hak Ulayat dan Korban Dampak Permanen (Usulan Pemda)






