8 Fraksi DPRK Mimika Setujui 8 Perda


Timika, KontenMimika.com – Rapat Final DPRK dan Pemkab Mimika digelar pada Kamis malam 2 Oktober 2025, menyetujui 8 Rancangan Perda menjadi Perda.

Ketua DPRK Mimika Primus Natikapereyau mengesahkan 8 Rancangan Perda itu, sambil menanyakan kepada seluruh Anggota Dewan yang hadir.

Dan dengan tegas dan lantang semua Anggota Dewan menyatakan, “Setuju!” disambut “Tok!” bunyi palu sidang dipukul Primus.

Setelah disahkan, Ketua dan Wakil Ketua DPRK Mimika bersama Bupati Mimika Johannes Rettob menanda tangani berita acara.

Ketua DPRK Mimika Primus Natikapereyau dalam sambutannya mengatakan, hasil malam itu mencerminkan komitmen bersama DPRK & Pemkab Mimika untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, serta menjawab berbagai kebutuhan hukum dan regulasi di daerah yang relevan dengan perkembangan zaman.

“Kita menyadari adanya dinamika, perbedaan pandangan, bahkan perdebatan yang konstruktif. Namun semua itu merupakan bagian dari semangat demokrasi dan tanggung jawab moral kita sebagai Wakil Rakyat untuk menghasilkan produk hukum daerah yang aspiratif, aplikatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Mimika,” ujarnya.

Perda Non APBD memiliki peran krusial dalam menata berbagai aspek kehidupan di Mimika, mulai dari aspek sosial, ekonomi, tata ruang, hingga pelayanan publik, yang tidak terkait langsung dengan siklus anggaran tahunan.

 

“Produk-produk hukum ini adalah fondasi yang akan menopang pembangunan jangka panjang dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien,” sebut Primus.

Perbedaan pandangan adalah hal yang wajar dalam demokrasi. Itu justru menunjukkan kedewasaan dan tanggung jawab DPRK dan Pemkab Mimika, dalam memastikan setiap pasal dan ayat memiliki dasar hukum yang kuat dan dampak positif bagi warga Mimika.

“Mari kita jadikan momentum ini sebagai energi baru untuk terus bekerja keras, menjalin kemitraan yang harmonis, demi terwujudnya Kabupaten Mimika yang maju, mandiri, dan sejahtera,” tandas Ketua Primus.

Pandangan Akhir dari Fraksi Golkar disampaikan oleh Mariunus Tandiseno, Fraksi PKB oleh Yuliana Dince Amisim, Fraksi PDI Perjuangan disampaikan Adrian Andhika Thie, Fraksi Demokrat disampaikan oleh Ester Rika Agustina Komber, Fraksi Gerindra oleh Yan Pieterson Laly, Fraksi Eme Neme Yauware disampaikan oleh Anton Pali, Fraksi Rakyat Bersatu disampaikan oleh Herman Gafur, dan Kelompok Khusus disampaikan oleh Anton Alom.

Adapun, 8 Perda itu adalah:

  1. Rancangan Perda tentang pembagian saham hasil divestasi PT Freeport Indonesia kepada masyarakat pemilik hak ulayat dan masyarakat yang terkena dampak permanen.
  2. Rancangan Perda tentang subsidi transportasi wilayah pesisir dan pegunungan.
  3. Rancangan Perda tentang perlindungan dan pemberdayaan pengusaha Orang Asli Papua (OAP).
  4. Rancangan Perda tentang pengawasan minuman beralkohol.
  5. Rancangan Perda tentang administrasi kependudukan.
  6. Rancangan Perda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Mimika No. 15 Tahun 2019 tentang perseroan daerah Mimika Abadi Sejahtera.
  7. Rancangan Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.
  8. Rancangan Perda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

(Admin)

Berita Terkait

Top