DPRK-Pemkab Mimika Telurkan 8 Perda Non APBD
Timika, KontenMimika.com – Sebanyak delapan (8) Rancangan Peraturan Daerah Non APBD Tahun 2025 telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), setelah disetujui 8 Fraksi DPRK Mimika dalam Rapat Paripurna bersama Pemkab Mimika.
Rapat Paripurna akhir digelar pada Kamis malam, 2 Oktober 2025 di Gedung DPRK Mimika, Jalan Cenderawasih.
Setelah melewati pembahasan di Mimika, 8 Perda ini akan dibawa ke Pemerintah Provinsi Papua Tengah untuk permohonan Nomor Registrasi.
Bupati Mimika, Johannes Rettob dalam sambutannya menyampaikan terimakasih dan apresiasi yang tinggi dari Pemerintah Kabupaten Mimika kepada Pimpinan serta seluruh Anggota DPRK Mimika, atas semua usul, saran dan penegasan serta telah memberikan sikap kerjasama dan perhatian yang sangat serius dalam pembahasan Perda tersebut.
Bupati menjelaskan, “Berdasarkan Pasal 101 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah mengamatkan bahwa “Bupati/Wali Kota mengajukan permohonan Nomor Registrasi kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat setelah Bupati/Walikota bersama DPRK melakukan penyempurnaan terhadap Rancangan Perda yang dilakukan evaluasi dan fasilitasi.”
“Atas amanat Permendagri tersebut, maka setelah pengesahan bersama ini, akan kami ajukan surat permohonan Nomor Register kepada Gubernur Provinsi Papua Tengah melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Papua Tengah untuk selanjutnya diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Bupati John Rettob.
Adapun 8 Fraksi DPRK Mimika yang menerima dan menyetujui Perdaitu adalah: Fraksi Golkar, Fraksi PKB, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi Eme Neme Yauware, Fraksi Rakyat Bersatu dan Fraksi dari Kelompok Khusus.
8 Perda itu adalah:
- Rancangan Perda tentang pembagian saham hasil divestasi PT Freeport Indonesia kepada masyarakat pemilik hak ulayat dan masyarakat yang terkena dampak permanen.
- Rancangan Perda tentang subsidi transportasi wilayah pesisir dan pegunungan.
- Rancangan Perda tentang perlindungan dan pemberdayaan pengusaha Orang Asli Papua (OAP).
- Rancangan Perda tentang pengawasan minuman beralkohol.
- Rancangan Perda tentang administrasi kependudukan.
- Rancangan Perda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Mimika No. 15 Tahun 2019 tentang perseroan daerah Mimika Abadi Sejahtera.
- Rancangan Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.
- Rancangan Perda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
(Admin)





