MUI Mimika Minta DKM Wajib Laporkan Ustadz Tamu dari Luar Daerah, Pengawasan Rekam Jejak Digital
Timika, KontenMimika.com – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mimika, KH. Muhammad Amin, meminta Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) yang mendatangkan ustadz atau penceramah dari luar Timika agar melaporkan identitas yang bersangkutan ke Kementerian Agama Kabupaten Mimika.
Pelaporan tersebut, jelasnya, disampaikan kepada Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Kasi Bimas Islam) agar rekam jejak digital para ustadz tamu dapat ditelusuri dengan baik.
“Ustadz-ustadz tamu dari luar daerah perlu dilaporkan supaya kita bisa melihat rekam jejak digitalnya.
Jangan samapai masuk (Mimika), dan ketika pulang meninggalkan Pekerjaan Rumah (PR) di kemudian hari untuk kita (MUI). Mudah-mudahan tidak terjadi,” ujarnya saat diwawancarai di Serayu, Jalan Yos Sudarso, Papua Tengah, Selasa 10 Februari 2026.
Ia juga mengimbau para dai dan penceramah selama bulan suci Ramadhan agar tidak menyampaikan ceramah yang bermuatan politik praktis maupun materi khilafah yang masih menjadi perbedaan pendapat.
“Ceramah sebaiknya menyejukkan umat, bukan membuat bingung. Jangan membawa materi politik praktis atau hal-hal yang bisa memecah persatuan,” tegasnya.
Ia berharap pelaksanaan ibadah Ramadhan tahun ini dapat berjalan lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya. Ia menekankan pentingnya menjaga situasi damai dan harmonis di Kabupaten Mimika.
“Kita ini sudah hidup dalam suasana damai. Mimika juga dikenal sebagai daerah yang harmonis. Harmoni ini harus terus kita jaga dalam menyambut bulan suci Ramadhan,” katanya.
Terkait penetapan awal Ramadhan, Muhammad Amin menyampaikan bahwa, umat Islam di Kabupaten Mimika akan mengikuti keputusan rapat isbat pemerintah pusat. Selama bulan Ramadhan, sejumlah kegiatan keagamaan akan dilaksanakan di masjid, seperti buka puasa bersama, tadarus Al-Qur’an, itikaf pada 10 hari terakhir Ramadhan, serta safari Ramadhan.
Ia menjelaskan, pelaksanaan tadarus Al-Qur’an dibatasi hingga pukul 22.00 WIT dan tidak menggunakan pengeras suara luar. “Tadarus cukup menggunakan pengeras suara dalam agar tidak mengganggu masyarakat sekitar,” ujarnya.
Selain itu, ia berharap Pemerintah Kabupaten Mimika dapat menginisiasi kegiatan safari Ramadhan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat. “Saya berharap Bupati Mimika, Bapak Johannes Rettob, dapat menggagas safari Ramadhan ini agar masyarakat bisa terlibat bersama,” ungkapnya.
Amin juga meminta pihak kepolisian meningkatkan pengamanan selama bulan suci Ramadhan. Ia berharap pemerintah daerah dapat mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan jam operasional tempat hiburan malam serta penjualan minuman keras (miras).
“Pembatasan jam tempat hiburan malam dan penjualan miras penting agar umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan nyaman selama bulan Ramadhan,” tutup Ketua MUI Mimika KH Muh. Amin. (Nlsn)






