Pemkab Mimika Akan Tata Ulang Nama-nama Jalan di Mimika, Juga Pakai Nama Tokoh Daerah
Timika, KontenMimika.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika akan kembali menata ulang penamaan jalan di wilayah setempat sesuai kategori yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda).
Sementara itu, nama-nama jalan yang telah ada saat ini masih digunakan sebagai penanda sambil menunggu pengesahan Peraturan Bupati (Perbup).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, mengatakan penataan ulang nama jalan akan dilakukan setelah Perbup sebagai aturan turunan Perda resmi ditetapkan.
“Nama jalan yang ada saat ini masih digunakan sementara sebagai penanda. Namun setelah Perbup disahkan, seluruhnya akan disesuaikan dengan ketentuan dalam Perbup,” kata Yoga saat ditemui di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Jalan Cenderawasih, SP3, Papua Tengah, Senin 9 Februari 2026.
Ia menjelaskan, perubahan nama jalan tidak dapat dilakukan secara sembarangan, khususnya untuk kategori tertentu yang telah lama digunakan sebagai alamat resmi, seperti alamat kantor pemerintahan maupun perusahaan.
“Untuk kategori-kategori tertentu, penamaan tidak bisa diubah begitu saja, misalnya alamat kantor dan alamat perusahaan yang selama ini sudah digunakan,” ujarnya.
Menurut Yoga, dalam proses penyusunan Perbup, bagian tata ruang akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, mulai dari kecamatan, kelurahan, hingga pemangku kepentingan lainnya, guna memastikan penamaan jalan dilakukan secara tepat dan sesuai ketentuan.
Ia menambahkan, pembagian kategori penamaan jalan telah diatur dalam Perda dan nantinya akan dijabarkan lebih rinci melalui Perbup.
“Misalnya, jalan protokol menggunakan nama pahlawan nasional, jalan lingkungan menggunakan nama tokoh daerah, serta kategori lain seperti nama buah atau nama binatang. Semua itu sudah diatur dalam Perda dan akan dijabarkan dalam Perbup,” tutup Yoga. (Nlsn)






