Pemprov Papua Tengah Gelar Rakor Penanganan Konflik Kapiraya, Bentuk Tim Harmonisasi Tiga Kabupaten


Timika, KontenMimika.com – Pemerintah Provinsi Papua Tengah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Harmonisasi dengan Pemerintah Kabupaten Mimika, Pemerintah Kabupaten Dogiyai, serta Pemerintah Kabupaten Deiyai terkait penanganan konflik sosial di Grand Tembaga, Jalan Yos Sudarso, Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Rabu, 25 Februari 2026.

Rakor dipimpin oleh Staf Ahli Gubernur Papua Tengah Bidang Pemerintahan, Politik, dan Hukum, Marthen Ukago, didampingi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Papua Tengah, Albertus Adii.

Turut hadir Bupati Mimika Johannes Rettob, Bupati Deiyai Melkianus Mote, Bupati Dogiyai Yudas Tebai, serta Wakil Ketua IV DPRP Papua Tengah, Jhon Gobai.

Hadir pula Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong, Ketua DPRK Mimika Primus Natikapereyau, perwakilan DPRP Papua Tengah, perwakilan MRP, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Mimika Abraham Katryau, Kapolres Mimika dan Kapolres Deiyai, serta perwakilan anggota DPRK Mimika, Deiyai, dan Dogiyai. Turut hadir tokoh masyarakat Suku Mee dan tokoh masyarakat Suku Kamoro, serta tim harmonisasi dari tiga kabupaten.

Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Provinsi Papua Tengah, Marthen Ukago, saat diwawancarai menyampaikan Rakor ini merupakan upaya Gubernur Provinsi Papua Tengah, Meki Nawipa, agar dilakukan konsolidasi konflik di Kapiraya. Dalam tahapan konsolidasi tersebut, Gubernur Meki meminta setiap kabupaten membentuk tim penanganan konflik sosial dan tim harmonisasi Kapiraya.

“Diperintahkan Bapak Gubernur untuk dilakukan konsolidasi. Tiap kabupaten diminta memastikan pembentukan tim,” ucapnya.

Setelah pembentukan tim, kata Marthen, Gubernur Meki juga meminta agar tim melakukan perencanaan aksi untuk selanjutnya melaksanakan aksi, sehingga konflik yang terjadi di Kapiraya tidak berkepanjangan dan dapat segera tertangani.

“Karena jika ketiga bupati (Mimika, Dogiyai, Deiyai) turun bersama, dalam hal ini tim koordinasi, untuk mengumpulkan informasi dan memverifikasi kepada masyarakat, sehingga konflik tidak berkepanjangan dan menghasilkan kesepakatan,” jelasnya.

Verifikasi yang dilakukan oleh tim penanganan konflik Kapiraya, jelas Marthen, meliputi penelusuran histori tempat sakral sebagai tapal batas, atau pohon tertentu yang ditanam sebagai penanda tapal batas, kali, maupun sungai. Batas-batas ini hanya akan diketahui oleh masyarakat yang benar-benar sudah lama hidup di Kapiraya.

“Tim yang pergi ke sana (Kapiraya) mengumpulkan informasi-informasi itu dari masyarakat yang sudah lama tinggal di sana,” jelasnya.

Lebih lanjut, setelah kedua belah pihak mendapatkan hasil kesepakatan, berikutnya hasil tersebut akan dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh seluruh pihak terkait untuk selanjutnya dimuat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tentang tapal batas Suku Mee dan Suku Kamoro.

Setelah tapal batas adat terselesaikan, selanjutnya Pemerintah Provinsi Papua Tengah akan melakukan penetapan tapal batas administratif kepada tiga kabupaten tersebut.

“Tanggal 25-26 Februari tim akan melakukan persiapan aksi. Tanggal 27 Februari tim melakukan aksi di Kapiraya,” ungkapnya.

Untuk memastikan situasi tetap kondusif pasca tercapainya perjanjian damai antara pihak yang bertikai, Pemerintah Provinsi Papua Tengah akan terus melakukan monitoring guna memastikan potensi-potensi konflik di Kapiraya tidak lagi terjadi.

“Kami (Pemprov) tetap memantau kondisi yang ada di sana (Kapiraya). Apakah betul-betul pulih atau ada potensi konflik lagi. Jadi itu masuk dalam tahapan monitoring dan evaluasi kami nantinya,” tutupnya. (Nlsn)

Berita Terkait

Top