ASN Diminta Tak Terprovokasi Isu Pelantikan Pejabat di Mimika, Sekda Kateyau: Kalau Belum Memenuhi Syarat Kepangkatan Ditolak Otomatis Sistem


TIMIKA, KontenMimika.com — Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika Abraham Kateyau, mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) agar tidak terprovokasi oleh berbagai hasutan dan informasi yang tidak benar terkait pelantikan serta penempatan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika dalam beberapa hari terakhir.

Menurut Abraham, di  bawah kepemimpinan Kepala Daerah Mimika Bupati Johannes Rettob dan Wakil Bupati Emanuel Kemong, proses pengangkatan pejabat telah melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Yang jelas menempatkan pejabat untuk menduduki suatu jabatan itu setelah melewati tahapan yang sudah digariskan undang-undang,” kata Abraham di Timika, Kamis, 12 Maret 2026.

Ia menjelaskan sistem penataan jabatan saat ini berbeda dengan aturan lama. Jika sebelumnya seseorang bisa dilantik terlebih dahulu kemudian mengikuti pendidikan jabatan, kini prosesnya harus melalui pendidikan dan persyaratan terlebih dahulu sebelum pelantikan dilakukan.

Pelantikan pejabat yang dilaksanakan baru-baru ini, kata dia, telah melalui proses sistem kepegawaian berbasis aplikasi. Nama calon pejabat dimasukkan ke dalam sistem untuk diverifikasi berdasarkan pangkat dan persyaratan lainnya.

“Sekarang ini tidak mudah. Sesuai aplikasi. Nama dimasukkan dalam aplikasi, kalau belum memenuhi syarat kepangkatan maka otomatis sistem akan menolak,” ujarnya.

Abraham mencontohkan, jabatan eselon II minimal harus memiliki pangkat pembina tingkat I atau golongan IV/b. Sementara jabatan eselon III seperti camat, kepala bidang, maupun sekretaris juga memiliki persyaratan tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan kepala daerah tidak dapat sembarangan menggunakan hak prerogatif dalam penempatan jabatan. Jika mekanisme tidak diikuti, pemerintah daerah dapat dikenai sanksi dari pemerintah pusat.

“Kalau bupati pakai hak prerogatif tanpa aturan, otomatis Kabupaten Mimika akan disanksi pemerintah pusat,” kata Abraham.

Ia mencontohkan kasus di Provinsi Papua Pegunungan yang hingga kini masih berurusan dengan pemerintah pusat karena persoalan kepegawaian.

Abraham menilai polemik yang muncul setelah pelantikan pejabat kemungkinan dipicu kurangnya pemahaman sebagian pihak terhadap aturan birokrasi terbaru.

“Mungkin kita kurang sosialisasi aturan kepegawaian yang baru, sehingga teman-teman tidak memahami mekanismenya,” ujarnya.

Menanggapi isu adanya dominasi suku tertentu dalam penempatan jabatan, Abraham menegaskan pengangkatan pejabat dilakukan berdasarkan pangkat dan persyaratan administratif, bukan latar belakang suku.

“Tidak ada suku tertentu yang mendominasi. Sesungguhnya pangkat dan syaratnya sudah sesuai,” kata dia.

Ia juga menyebut masih terdapat ratusan jabatan eselon IV serta sejumlah jabatan eselon III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika yang belum terisi.

Karena itu, Abraham meminta ASN tetap fokus menjalankan tugas dan tidak terpengaruh provokasi.

“ASN harus mematuhi sumpahnya, siap ditempatkan di mana saja,” ujarnya.

Abraham menjelaskan pengangkatan pejabat dilakukan melalui sejumlah tahapan seleksi. Proses tersebut dimulai dari pengumuman dan pendaftaran secara daring oleh panitia seleksi, dilanjutkan dengan seleksi administrasi untuk memverifikasi kelengkapan berkas, pangkat, pengalaman jabatan, serta penilaian prestasi kerja.

Tahapan berikutnya adalah penelusuran rekam jejak untuk menilai integritas, moralitas, dan riwayat disiplin peserta. Setelah itu peserta mengikuti uji kompetensi melalui assessment center yang dilakukan lembaga bersertifikat.

Peserta juga diwajibkan menulis makalah atau kertas kerja yang memuat gagasan terkait visi, misi, atau strategi inovasi sesuai jabatan yang dilamar.

Menurut Abraham, seluruh tahapan tersebut menjadi dasar penilaian sebelum seseorang ditetapkan dan dilantik dalam jabatan struktural di lingkungan pemerintah daerah. (trm)

Berita Terkait

Top