DPRK Mimika Sosialisasikan Perda Perlindungan Pengusaha OAP, Anton Pali Dorong Perbup Segera Diterbitkan


KONTENMIMIKA.com, Timika – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika Kelompok 8 menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pengusaha Orang Asli Papua (OAP), Rabu 14 Oktober 2026.

Sosialisasi yang berlangsung di halaman Kantor Kelurahan Dingo Narama, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai perlindungan dan pemberdayaan pengusaha OAP melalui regulasi daerah.

Kegiatan tersebut dipimpin Koordinator Kelompok 8 DPRK Mimika, Benyamin Sarira, ST, dari Fraksi PKB, didampingi anggota DPRK Mimika Anton Pali, SH, Adolf Omaleng dari Fraksi Golkar, dan Amons Jamang dari Fraksi Rakyat Bersatu.

Turut hadir Kepala Kelurahan Dingo Narama Oktavina Naa, S.IP., M.Si., Babinsa, Bhabinkamtibmas, perwakilan LPSE Kabupaten Mimika, staf kelurahan, pejabat Sekretariat DPRK Mimika, para ketua RT, serta masyarakat.

Benyamin Sarira mengatakan, sosialisasi peraturan daerah merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab DPRK agar masyarakat mengetahui peraturan yang telah disahkan dan pelaksanaannya dapat berjalan sesuai ketentuan.

Sementara itu, Anton Pali yang menjadi narasumber menegaskan, Perda Nomor 5 Tahun 2025 penting untuk memberikan perlindungan sekaligus membuka peluang usaha bagi pengusaha asli Papua di Kabupaten Mimika.

“Perda Nomor 5 Tahun 2025 ini sangat baik untuk memberikan perlindungan dan kesempatan sebesar-besarnya kepada pengusaha asli Papua sehingga mereka juga diberikan kesempatan sama dengan pengusaha lainnya,” tegas Anton.

Menurut Anton, Perda tersebut mulai digodok sejak 2023 sebelum akhirnya disahkan DPRK Mimika melalui pembahasan dan kajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Ia menjelaskan, regulasi tersebut bertujuan menempatkan pengusaha OAP sebagai subjek utama pembangunan daerah, meningkatkan keterlibatan mereka dalam perencanaan pembangunan, menjamin kesempatan berusaha, serta mendorong peningkatan kesejahteraan.

Perda itu juga mengatur upaya pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan dalam proses perizinan bagi pengusaha OAP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap keberlangsungan usaha mereka.

DPRK Dorong Penerbitan Perbup

Anton mengatakan, setelah Perda disahkan, pemerintah daerah perlu segera menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan pelaksanaan agar ketentuan di dalamnya dapat diterapkan secara lebih terarah.

“Perda ini sudah disahkan dan tinggal diberlakukan, namun sebelum dijalankan perlu sosialisasi. Hari ini DPRK Mimika mulai melakukan sosialisasi, termasuk 11 Perda lainnya yang juga sedang disosialisasikan serempak,” ujarnya.

Dalam sesi diskusi, warga mengusulkan agar penerapan Perda segera direalisasikan melalui penerbitan Perbup oleh Bupati Mimika. Mereka berharap regulasi tersebut benar-benar memberikan perlindungan dan kesempatan berusaha bagi pengusaha OAP.

Menanggapi aspirasi tersebut, anggota DPRK Mimika Kelompok 8 menyatakan akan terus mengawasi dan mendorong pemerintah daerah agar segera menerbitkan Perbup, sehingga Perda Nomor 5 Tahun 2025 dapat dilaksanakan. (trm)

Berita Terkait

Top