Pencabut Nyawa Michelle Kurisi Doga Dilimpahkan ke Kejari Wamena
Jayapura, KontenMimika.com – Kasus pembunuhan aktivis perempuan Papua, Michelle Kurisi Doga, kini masuk dalam tahap 2.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, lantas dilakukan penyerahan tersangka, barang bukti dan berkas perkara dari penyidik kepolisian ke Kejaksaan, dalam hal ini dari Mapolda Papua ke Kejaksaan Negeri Wamena, pada Kamis 1 Februari 2024.
Kedua tersangka yaitu Ditius Wenda alias Person Murib (26) dan Rupinus Murib alias Rudi Komba (28), diantar Subsatgas Investigasi Satgas Gakkum ODC-2024, yang dipimpin Iptu Kamaruddin ke Bandara Sentani Jayapura.

Dilansir dari rilis Kasatgas Humas Damai Cartenz 2024, AKBP Dr. Bayu Suseno mengatakan,kedua tersangka beserta pendampingnya tiba di Bandara Wamena dari Bandara Sentani Jayapura pada pukul 08.30 WIT menggunakan pesawat Trigana Air PK-YSC IL271.
“Proses tahap dua yang dilakukan terhadap kedua tersangka kini tengah berlangsung di Kejaksaan Negeri Wamena,” ungkap Bayu.
Ia menambahkan bahwa kasus pembunuhan ini melibatkan dua tersangka dan merupakan pelanggaran terhadap Pasal Primer Pasal 340 KUHPidana Subsider Pasal 338 KUHPidana, dan/atau Pasal 351 KUHPidana, Juncto Pasal 55 dan Pasal 56.

“Pelaku diduga merupakan pelaku pembunuhan terhadap aktivis HAM perempuan Papua, Ibu Michelle Kurisi Doga pada 28 Agustus 2023 lalu di Distrik Koloak Atas, Kabupaten Lany Jaya, Papua pegunungan,” sebut Bayu Suseno.
Proses hukum akan terus berjalan sesuai tahapan yang ditentukan untuk memastikan keadilan dan akuntabilitas dalam kasus tersebut.
Tahap II ini menjadi titik fokus dalam mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan atas pembunuhan tragis tersebut.
“Kepolisian berharap proses ini dapat memberikan kepastian hukum bagi korban dan masyarakat Papua, serta menjadi contoh penegakan hukum yang berkeadilan. Kasus ini terus diawasi dan menjadi perhatian serius dalam upaya mewujudkan keadilan di tengah masyarakat,” tutup Kasatgas Humas. (Rilis/D’To)






