Buron 5 Bulan, Roy Ditangkap Saat Miras di Rumah Ibunda


Timika, KontenMimika.com – Setelah buron selama 5 bulan, Roy Marten Howai berhasil dibekuk Tim Gabungan Polres Mimika dan Brimob Yon B Mimika, pada Selasa dini hari 5 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 WIT.

Roy merupakan narapidana kasus mutilasi 4 warga Nduga, yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Timika, Papua Tengah sejak tanggal 21 Oktober 2023.

Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra melalui Iptu Fajar Zadiq, Kasat Reskrim Mimika dalam rilisnya mengatakan, RMH ditangkap di kediaman ibunya yang beralamat di Lorong Amole, Kampung Nawaripi, Distrik Wania.

Penangkapan RMH berawal ketika polisi menerima laporan warga sekitar pukul 00.28 WIT yang melihatnya sedang konsumsi minuman beralkohol bersama adik-adiknya.

Polisi langsung bergerak cepat dan sampai di lokasi pukul 01.10 WIT.

Polisi sempat mendapatkan informasi bahwa RMH dibonceng menggunakan motor matic masuk ke dalam lorong rumahnya.

Melihat itu tim melakukan pengejaran, dan hanya membutuhkan waktu lima menit, atau sekitar pukul 01.15 WIT, polisi berhasil mengamankan RMH di dalam rumahnya. Saat ditangkap yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan.

Setelah 45 menit berada dalam rumah, tepat pukul 02.00 WIT, polisi kembali ke Mapolres untuk konsolidasi kegiatan penangkapan yang berjalan aman kondusif.

Selanjutnya pada pukul 10.20 WIT, RMH diboyong dari rumahnya menuju Mapolres Mimika untuk diamankan.

  • Roy Marten Howai Divonis Pengadilan Penjara Seumur Hidup

Sebelumnya diberitakan, kasus mutilasi yang menghebohkan Kota Timika itu dilakukan RMH pada 22 Agustus 2022 melibatkan pelaku lainnya yaitu sejumlah oknum anggota TNI.

Empat warga Nduga meninggal dunia dengan tragis. Keempat korbannya yakni, Arnold Lokbere, Leman Nirigi, Iran Nirigi dan Atis Titini.

Atas perbuatan sadis ini, Pengadilan Negeri Kelas II Timika, Selasa 6 Juni 2023 menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada pelaku.

Berkas putusan perkara RMH ini teregistrasi dengan nomor 8/Pid.B/2023/PN Kota Timika.

Setelah mengikuti sidang putusan, ia kemudian dibawa kembali ke Lapas Kelas IIB Timika di Kampung Naena Muktipura untuk menjalani masa hukuman.

Namun pada Sabtu 21 Oktober 2023 sekitar pukul 07.00 WIT RMH bersama tiga orang rekannya berhasil melarikan diri dari Lapas dengan cara menggunting pagar kawat.

Dijelaskan proses pencarian terhadap RMH pasca kabur dari Lapas Kelas II B Timika kurang lebih lima bulan terhitung pada Oktober 2023.

Saat ini RMH sudah diamankan di sel Mapolres Mimika selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan oleh polisi. (D’Tim)

Berita Terkait

Top