BPJS Ketenagakerjaan: Jaminan Sosial Merupakan Hak Normatif Pekerja
Timika – Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mimika Andika Catur Putra mengatakan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak normatif seluruh pekerja. Hal itu sesuai amanat Undang-Undang untuk melindungi pekerja dari risiko sosial ekonomi, seperti kecelakaan kerja, kematian, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan diri dan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011,” kata Andika dalam acara penandatanganan perjanjian kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan Papua-Mimika dan Kejaksaan Negeri Mimika di Swiss-Belinn Timika, Papua Tengah, Senin, 11 Mei 2026.
Menurut Andika, jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi pengaman agar penghasilan pekerja tidak hilang ketika terjadi risiko sosial ekonomi. Selain itu, program tersebut juga merupakan bentuk tanggung jawab pemberi kerja untuk memastikan pekerja dapat bekerja dengan aman dan nyaman.
“Dampak positifnya tentu produktivitas pekerja akan semakin meningkat,” ujarnya.

Ia menjelaskan salah satu kewajiban pemberi kerja yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 adalah memungut, menyetor, dan membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan. Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 mengatur sanksi administratif hingga pidana bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya atau melanggar aturan jaminan sosial.
Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan membutuhkan dukungan dan kolaborasi dari pemerintah daerah maupun Kejaksaan Negeri Mimika dalam meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Maka dari itu kami tentu membutuhkan dukungan dan kolaborasi dari pemerintah daerah dan Kejaksaan,” kata Andika.
Ia menuturkan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Mimika sebenarnya telah berlangsung sebelumnya melalui pendampingan hukum, bantuan hukum, hingga tindakan hukum terhadap perusahaan yang tidak patuh.

Menurut dia, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi dan tidak ada pekerja yang dirugikan akibat ketidaktahuan maupun kelalaian perusahaan dalam mendaftarkan tenaga kerjanya.
Andika juga mengimbau seluruh pemberi kerja di Mimika segera mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan begitu, apabila terjadi kecelakaan kerja atau kematian, keluarga pekerja tetap memiliki jaminan ekonomi untuk melanjutkan kehidupan.
“Dengan adanya santunan, masyarakat bisa memanfaatkannya untuk membuka usaha dan mendapatkan aktivitas ekonomi kembali,” ujarnya. (nls)






