Polisi: Upaya Gagalkan Pemilu Berhadiah Denda 60 juta Penjara 5 tahun


Jakarta, KontenMimika.com –  Pemilu Serentak 2024 sudah semakin mendekat. Pada 14 Februari depan warga akan diperhadapkan memilih para Anggota DPR dari daerah sampai pusat, serta pilih pasangan presiden dan wakilnya.

Dalam rilisnya kepada media Senin 29 Januari 2024, Kepala Operasi Damai Cartenz 2024, Kombes Pol DR. Faizal Ramadhani menyatakan, pihaknya turut terlibat memastikan Pemilu 2024 di Papua berjalan aman dan damai.

“Satgas Damai Cartenz 2024 akan siaga penuh untuk membantu Polda Papua dalam mengamankan kegiatan pemilu dari gangguan KKB dan KKP,” ujar Faizal Ramadhani tegas!

Sementara Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz AKBP DR. Bayu Suseno berharap menjelang hari pencoblosan Pemilu 2024 semua pihak diimbau agar bersama-sama menjaga persatuan dan kesatuan. Sebagaimana yang pernah dinyatakan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menyatakan, perbedaan pilihan adalah hal biasa, namun tidak boleh menjadikan masyarakat terpecah-belah.

Di samping itu, tokoh masyarakat Papua, Thaha Alhamid menyampaikan, masyarakat sangat berperan dalam menciptakan pemilu damai. Oleh karena itu, semua harus turut serta mewujudkan pesta demokrasi yang berujung pada kesejahteraan rakyat.

“Masyarakat berperan besar untuk menciptakan pemilu damai dan mendukung pemerintah, dan segenap pihak lain. Oleh karena itu, perdamaian harus dijaga agar pemilu berlangsung lancar tanpa ada kerusuhan, apalagi pertumpahan darah,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Komite Nasional Papua Barat (KNPB) menyatakan pemilu tidak sepatutnya dilakukan karena penuh dengan manipulasi, korup, dan pecah belah serta permusuhan sesama rakyat terjajah. Oleh karenanya, pelaksanaannya sudah seharusnya dihalau.

Terkait dengan pernyataan KNPB yang menolak pemilu karena dipandang agenda penguasa kolonial Indonesia, Kasatgas Humas menekankan, ancaman dan sanksi pidana bagi mereka yang melakukan gangguan pelaksanaan Pemilu. Hal itu tertuang dalam Pasal 517 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)’,” tandas Bayu. (rilis/D’To)

  • S e r v i c e  Portal KM

Berita Terkait

Top