DPRK Mimika Sosialisasikan Perda Miras, Pengawasan Penjualan dan Gangguan Ketertiban Jadi Sorotan


KONTENMIMIKA.com, Timika – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kelurahan Wanagon, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Rabu 14 Oktober 2026.

Sosialisasi ini menyoroti pengawasan peredaran dan penjualan minuman beralkohol, termasuk keluhan warga mengenai orang yang diduga mabuk dan mengganggu ketertiban lingkungan pada malam hari.

Kegiatan tersebut menghadirkan anggota DPRK Mimika, H. Iwan Anwar, Risal Pata’dan, dan Fredewina Matirani sebagai narasumber. Turut hadir Plt. Sekretaris DPRK Mimika Sriyanti Ramping, Kepala Kelurahan Wanagon Yance Buinei, masyarakat setempat, serta staf Sekretariat DPRK Mimika.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Mimika, H. Iwan Anwar, menegaskan bahwa Perda Nomor 6 Tahun 2025 bukan berarti memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk menjual minuman beralkohol tanpa batas. Sebaliknya, regulasi tersebut mengatur distribusi, penjualan, dan konsumsi dengan persyaratan yang harus dipatuhi.

“Perda ini memang mengatur tentang minuman beralkohol, tetapi persyaratannya sangat ketat. Tidak boleh menjual sembarangan dan tidak boleh mengonsumsi di tempat yang tidak diperbolehkan,” tegas Iwan.

Menurutnya, sosialisasi diperlukan agar masyarakat dan pelaku usaha memahami ketentuan yang berlaku. Namun, penerapan perda harus diikuti pengawasan serta penegakan aturan secara konsisten di lapangan.

Penjualan Miras Harus Patuhi Ketentuan

Iwan secara khusus menyoroti minuman beralkohol racikan yang dikenal masyarakat dengan sebutan “Milo”. Ia menegaskan, proses peracikan dan penjualannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, pihak berwenang diminta menindaklanjutinya.

Ia juga mengingatkan para pengecer agar mematuhi ketentuan lokasi penjualan dan tidak membiarkan pembeli mengonsumsi minuman beralkohol di tempat yang dilarang, termasuk di pinggir jalan dan fasilitas umum.

Selain itu, penjualan harus memperhatikan ketentuan jarak dari rumah ibadah, sekolah, dan fasilitas umum lainnya. Penjual juga diminta memeriksa identitas pembeli, memastikan persyaratan batas usia terpenuhi, serta mematuhi batas maksimal pembelian eceran sesuai ketentuan perda.

Iwan turut menyoroti ketentuan jarak lokasi penjualan hingga dua kilometer dari rumah ibadah dan sekolah sebagaimana disampaikannya dalam sosialisasi. Ia meminta pelaku usaha memahami dan mematuhi ketentuan tersebut.

“Jangan sampai orang membeli, kemudian minum di pinggir jalan sampai mabuk dan mengganggu masyarakat. Itu yang harus ditertibkan,” ujarnya.

Satpol PP Diminta Perkuat Pengawasan

Untuk mendukung pelaksanaan perda, Iwan mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki langkah penanganan yang jelas terhadap orang mabuk yang mengganggu ketertiban umum.

Ia juga meminta pemerintah daerah memberikan dukungan personel, sarana, dan anggaran yang memadai kepada perangkat daerah terkait agar pengawasan dan penertiban dapat berjalan efektif.

“Tidak bisa hanya mengandalkan anggaran yang ada sekarang. Perda ini membutuhkan pengawasan, tindak lanjut, dan eksekusi di lapangan,” katanya.

Menurut Iwan, antusiasme masyarakat dalam mengikuti sosialisasi menunjukkan perhatian terhadap upaya menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan damai. Karena itu, ia mengimbau warga Mimika memahami ketentuan perda serta mendukung pelaksanaannya.

Warga Keluhkan Gangguan pada Malam Hari

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kelurahan Wanagon, Yance Buinei, turut menyoroti persoalan orang yang diduga mabuk dan berkeliaran di jalan maupun berkumpul di warung-warung pada malam hari.

Keluhan tersebut menjadi salah satu persoalan ketertiban lingkungan yang mendapat perhatian warga. Masyarakat juga menyampaikan aspirasi, termasuk harapan agar penjualan minuman beralkohol ditutup dan gangguan yang ditimbulkan oleh orang mabuk dapat ditangani.

DPRK Mimika berharap sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2025 tidak berhenti pada penyampaian aturan, tetapi ditindaklanjuti melalui pengawasan dan penertiban oleh instansi berwenang.

Masukan masyarakat diharapkan menjadi bahan perhatian pemerintah daerah dalam menerapkan perda, sehingga pengendalian peredaran minuman beralkohol dapat berjalan sesuai ketentuan dan menjawab persoalan ketertiban yang dirasakan warga. (trm)

Berita Terkait

Top