Perkuat Perlindungan Hak Ulayat, DPRK Mimika Sosialisasikan Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat


KONTENMIMIKA.com, Timika – Sengketa tanah dan wilayah adat hingga kejelasan legalitas lembaga masyarakat hukum adat menjadi sorotan dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kelurahan Wonosari Jaya, Distrik Wania, Selasa, 13 Oktober 2026.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika, Hj. Rampeani Rachman, menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap perda tersebut agar hak-hak masyarakat adat, termasuk hak atas tanah ulayat dan wilayah adat, dapat diperjuangkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Kegiatan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari tugas DPRK untuk memastikan masyarakat mengetahui dan memahami peraturan daerah yang telah ditetapkan. Wakil Ketua III DPRK Mimika, Ester Tsenawatme, mengatakan sosialisasi dilakukan di sejumlah wilayah agar informasi mengenai perda dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.

 

Rampeani mengatakan, pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat merupakan hal penting, terutama dalam menjaga hak atas tanah, wilayah, budaya, dan sumber daya alam yang diwariskan secara turun-temurun.

“Jangan sampai peraturan daerah sudah dibuat dengan anggaran negara dan melalui semua prosedur, tetapi masyarakat tidak menikmati manfaat dari peraturan daerah itu,” ujarnya.

Sengketa Tanah dan Wilayah Adat Perlu Perhatian

Rampeani menyoroti persoalan sengketa tanah dan wilayah adat, termasuk konflik di Kapiraya, sebagai persoalan yang membutuhkan pemahaman terhadap aturan hukum adat dan peraturan daerah.

Menurutnya, Perda Nomor 8 Tahun 2023 dapat menjadi salah satu landasan dalam upaya pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, dengan tetap mengikuti persyaratan dan mekanisme yang berlaku.

Ia berharap masyarakat tidak hanya memahami hak-hak adat secara umum, tetapi juga mengetahui dasar hukum dan prosedur yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan terkait tanah ulayat maupun wilayah adat.

“Kita tidak boleh hanya berbicara sebagai anak adat, tetapi tidak mengetahui peraturan daerah yang sudah dibuat untuk melindungi hak-hak masyarakat adat. Karena itu, saya berharap materi yang diberikan hari ini dapat dipahami dan disosialisasikan kembali kepada masyarakat,” katanya.

DPRK Dorong Kejelasan Legalitas Lembaga Adat

Selain menyoroti sengketa tanah, Rampeani juga mendorong kejelasan pengakuan dan legalitas lembaga masyarakat hukum adat di Kabupaten Mimika.

Hal itu disampaikannya saat menanggapi aspirasi masyarakat mengenai pengakuan kelembagaan adat. Ia meminta agar setiap permohonan dilengkapi dokumen administrasi dan dasar hukum yang jelas sehingga dapat ditelaah serta ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Rampeani mengungkapkan, DPRK Mimika sebelumnya juga pernah menerima perwakilan lembaga yang menyampaikan permohonan terkait pengakuan dan legalitas kelembagaan.

Karena itu, ia meminta pihak yang berkepentingan menyampaikan permohonan secara tertulis agar dapat dikoordinasikan dengan pemerintah daerah dan instansi teknis terkait.

“Kami di DPRK tidak bisa serta-merta menjawab sesuai aspirasi masyarakat. Kita harus menggali terlebih dahulu apa yang menjadi dasar pembentukan lembaga tersebut dan dasar hukumnya,” jelasnya.

Ia berharap pemerintah daerah memberikan kejelasan mengenai mekanisme dan persyaratan pengakuan kelembagaan. Apabila masih terdapat kekurangan dalam administrasi maupun dokumen pendukung, pemerintah diharapkan membantu proses penyempurnaan sesuai ketentuan hukum.

Rampeani juga menekankan pentingnya pemahaman mengenai perbedaan antara masyarakat hukum adat dan lembaga yang mewakili kepentingan masyarakat hukum adat.

Menurutnya, pemahaman tersebut diperlukan agar masyarakat mengetahui kedudukan, fungsi, dan ruang lingkup kewenangan masing-masing dalam memperjuangkan serta melindungi hak-hak masyarakat adat.

“Harapan saya, setelah kita membahas dan mencari solusi bersama, ini menjadi ilmu baru untuk mencerdaskan masyarakat tentang bagaimana melindungi hak-hak masyarakat hukum adat,” ujarnya.

Perda Atur Pengakuan dan Perlindungan Hak Adat

Rampeani menjelaskan, Perda Nomor 8 Tahun 2023 mengatur berbagai aspek pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, termasuk hak atas wilayah adat, sumber daya alam, pembangunan, kegiatan spiritual dan budaya, serta hukum adat dan peradilan adat.

Perda tersebut juga mengatur tanggung jawab pemerintah daerah dan DPRK, pembentukan panitia masyarakat hukum adat, pemberdayaan masyarakat adat, hingga mekanisme penyelesaian sengketa.

Dalam proses pengakuan masyarakat hukum adat, terdapat tahapan identifikasi, verifikasi, dan validasi untuk memastikan keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-haknya didukung data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, termasuk melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan, pemberdayaan dan pembinaan, serta mencegah pemanfaatan tanah hak ulayat yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Sementara itu, DPRK berperan dalam mengawasi pelaksanaan perda, membahas anggaran, menampung aspirasi masyarakat hukum adat, serta meminta pertanggungjawaban pemerintah daerah terkait pelaksanaan kebijakan tersebut.

Rampeani mengingatkan bahwa proses pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat harus mengacu pada hierarki peraturan perundang-undangan. Karena itu, pelaksanaan perda perlu selaras dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi.

Ia menegaskan, upaya perlindungan hak masyarakat adat membutuhkan koordinasi dan sinergi antara pemerintah daerah, DPRK, lembaga adat, aparat keamanan, serta masyarakat.

Melalui sosialisasi tersebut, Rampeani berharap tokoh adat, tokoh masyarakat, dan generasi muda dapat memahami substansi perda serta menyebarluaskan informasi yang diperoleh kepada masyarakat di lingkungan masing-masing.

Dengan pemahaman yang lebih baik, aspirasi terkait sengketa tanah, perlindungan hak ulayat, serta pengakuan dan legalitas lembaga adat di Kabupaten Mimika diharapkan dapat ditindaklanjuti berdasarkan dokumen, mekanisme, dan ketentuan hukum yang jelas. (Ai)

Berita Terkait

Top