KPU Gandeng Sentra Gakumdu Wanti PPS Pelanggaran Ada Konsekuensi Sanksi Hukum


Timika, KontenMimika.com – KPU Mimika mewanti seluruh badan adhoc di bawah strukturnya agar bekerja dengan profesional dan tidak berpihak pada kepentingan pribadi. Pekerjaan Panitia Pemungutan Suara (PPS) diatur oleh Undang Undang Pilkada dan PKPU RI. Setiap pelanggaran ada sanksi hukumnya.

Kali ini KPU Kabupaten Mimika dengan kegiatan Penguatan Kapasitas Badan Adhoc KPU Mimika untuk Pilkada Tahun 2024 di Horison Diana, Jalan Budi Utomo, Sabtu 12 Oktober 2024, menggandeng pihak Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) untuk mengingatkan para personel PPS, terkait konsekuensi hukum yang akan diterima jika melakukan pelanggaran administrasi maupun pelanggaran kode etik.

Kegiatan ini diikuti PPS dari enam distrik dalam kota yakni, Distrik Mimika Baru, Wania, Kuala Kencana, Mimika Timur, Kwamki Narama dan Distrik Iwaka.

Pemateri dari pihak Sentra Gakumdu yang hadiri yakni dari Bawalsu Mimika, Kejaksaan Negeri Mimika, Polres Mimika, KPU dan Badan Kesbangpol Kabupaten Mimika.

Koordinator Divisi SDM dan Humas KPU Mimika, Delince Somou ditemui usai kegiatan itu berharap semua materi yang telah diterima dipahami dengan baik dan dijalankan sesuai aturan yang berlaku di negara ini. “Jangan bekerja di luar aturan agar terhindari dari sanksi hukum,” pesannya.

Sementara Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika, Hironimus Kia Ruma Ladoangin menjelaskan, kegiatan penguatan kapasitas untuk PPS dibagi dalam tiga sesi. Sesi pertama untuk enam distrik dalam kota, dua sesi berikutnya untuk pesisir dan pegunungan.

Adapun tujuan kegiatan ini agar seluruh personil PPS bisa memahami tugas, fungsi dan wewenangnya. Termasuk mengetahui konsekuensi hukum jika melakukan pelanggaran adminsitrasi dan pelanggaran kode etik.

“Setelah mereka tahu konsekuensi hukum, kita berharap mereka takut untuk melakukan pelanggaran,” tandas Hiro. (Admin)

Berita Terkait

Top