TPS Tidak Boleh di Dalam Rumah Warga dan di Daerah Rawan Banjir


Timika, KontenMimika.com – Guna memastikan ketepatan koordinat lokasi TPS (Tempat Pemungutan Suara), maka KPU Mimika akan melakukan monitoring titik koordinat TPS yang ada di enam distrik dalam kota yakni, Distrik Mimika Baru, Wania, Mimika Timur, Iwaka, Kuala Kencana dan Distrik Kwami Narama.

Rencananya monitoring itu dilakukan selama tiga hari yakni, Senin 14 Oktober, Rabu 16 Oktober dan Kamis 17 Oktober 2024.

Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika, Hironimus Kia Ruma Ladoangin menjelaskan, pemeriksaan benar – tidaknya titik koordinat TPS ini penting dilakukan agar laporan PPD (Panitia Penyelenggara Distrik) bisa diketahui kesesuaiannya. Bila ternyata belum sesuai maka segera dibenahi agar TPS berdiri di lokasi sesuai perencanaan.

Monitoring ini guna memastikan bahwa lokasi TPS tidak berada di lokasi-lokasi jauh dari pemukiman warga, serta tidak diperbolehkan berada di dalam rumah warga, dan di daerah rawan banjir.

“Kalau memang setelah kita monitoring titik koordinat tidak sesuai yang disampaikan, maka kita lakukan penyesuain. Kita geser dalam jarak yang tidak terlalu jauh,” ucap Hiro saat ditemui wartawan di Horison Diana, Jalan Budi Utomo, Sabtu 12 Oktober 2024.

Lagi katanya, kegiatan monitoring lebih difokuskan di wilayah dalam kota, pasalnya untuk wilayah pesisir dan pegunungan satu kampung paling banyak dua atau tiga TPS sehingga pengaturannya dinilai tidak terlalu menjadi masalah.

Sementara itu Koordinator Divisi Data KPU Mimika, Budinono menjelaskan sebelum dilakukan monitoring pihaknya telah mengumpulkan PPD dari enam distrik untuk meminta penentuan titik koordinat TPS.

“Kita juga minta mereka menggambar denah di masing-masing TPS, di masing masing kelurahan,” tandasnya.

Berita Terkait

Top