KPU Gelar Bimtek bagi Pantarlih wilayah Pegunungan dan Pesisir Mimika
Timika, KontenMimika.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (bimtek) bagi para Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) terkait penggunaan aplikasi e-Coklit (pencocokan dan penelitian) dalam rangka menyambut Pilkada Serentak 2024 pada Rabu 27 November depan.
Adapun Pilkada Serentak di Kabupaten Mimika nantinya akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Mimika periode tahun 2024 – 2029.
Bimtek KPU ini digelar pada Selasa 2 Juli 2024 di Horison Diana, Jalan Budi Utomo.


Puluhan petugas pantarlih dari wilayah masing-masing di bimbing oleh tenaga teknis dari KPU Mimika dalam penggunaan aplikasi e-Coklit sebelum kembali ke masyarakat untuk melakukan pendataan.
Pantarlih yang ikut dalam bimtek 2 Juli, mayoritas tinggal di daerah pesisir dan pegunungan Mimika, yang juga merupakan orang asli Papua. Sehingga KPU Mimika berharap proses pendataan oleh petugas pantarlih dapat berjalan baik.


Dua Komisioner KPU Mimika, Budiono Muchie selaku Koordiv Data, Informasi & Perencanaaa serta Hironimus Kia Ruma selaku Koordiv Hukum membawakan materi pada bimtek itu.
Budiono Muchie mengatakan, warga yang telah mengantongi KTP Mimika berhak untuk mencoblos pemilihan gubernur dan bupati, sedangkan bagi warga kabupaten tetangga yang ada di Mimika hanya berhak untuk mencoblos pemilihan gubernur Papua Tengah.


Budi berharap dalam tahapan pemuktahiran data daftar pemilih di wilayah pegunungan dan pesisir Mimika ini dapat berjalan dengan baik.
“Pastikan hak data penduduk dalam aplikasi e-Coklit terakomodir, pastikan semua yang ber-KTP Mimika. Sedangkan untuk warga (Kabupaten) Puncak ada tahapan DPTb (daftar pemilih tambahan) pada pemilihan gubernur,” ujar Budi.
Sementara, Koordiv Hukum KPU Mimika, Hironimus Kia Ruma mengatakan, tugas dan tanggung jawab pantarlih adalah mendata setiap warga di distrik dan kampung untuk memastikan hak data pemilih.

“Tujuan coklit adalah untuk memastikan setiap warga negara memiliki hak dalam pemilihan Pilkada 2024 nanti. Tidak boleh seorangpun yang kehilangan Hak suaranya, itu tujuan dari coklit,” tegas Hiro.
Menurut Hiro tujuan dari coklit oleh pantarlih adalah untuk mendapatkan jumlah TPS dan menjaga akar hak suara tidak hilang, di wilayah distrik Tembagapura, Jila dan Alama, juga wilayah lainnya di seluruh pesisir pantai Mimika.


Hiro menambahkan, KPU Mimika akan memonitoring proses coklit untuk wilayah kota Timika karena pantarlih sudah melakukan pendataan kepada warga.
Kendala di lapangan, jelas Hiro, pelaksanaan coklit di lapangan mendapatkan penolak oleh beberapa oknum warga di kelurahan Otomona sehingga KPU Mimika memandang perlunya membentuk tim monitor guna memantau berjalannya proses pendataan oleh petugas pantarlih.


“Pantarlih ini ‘kan di tugaskan. Mereka mengunakan atribut dari KPU, sehingga kami meminta warga supaya kalau ada petugas pantarlih dapat diterima dengan baik. Kami berharap warga Mimika dapat berkerja sama dalam proses pendataan,” tutup Hiro.
Akhir dari bimtek ini, semua pantarlih wilayah pesisir dan pegunungan diberikan sejumlah APD yakni id card, rompi, jaket, topi dan ATK guna mendukung kelancaran tugas tanggung jawab di lapangan. (Admin)






