Bupati dan Wakil Bupati OAP, Ini Kata Ketua Lemasa Magal …

Timika, KontenMimika.com – Ketua Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (Lemasa), Menuel John Magal, mengungkapkan lahirnya Undang Undang Otsus merupakan produk hukum hasil dari Dialog Nasional antara pemerintah pusat dan orang Papua di Jakarta, pada tahun 1999 silam.
Oleh karenanya UU Otsus harus diimplementasikan dalam kehidupan warga di Tanah Papua.
“Publik di Mimika bahkan di Papua harus mengerti, kenapa Otonomi Khusus ini lahir, sehingga kita bisa memaklumi orang-orang asli Papua memperjuangkan hak-haknya,” ujarnya kepada media Jumat, 17 Mei 2024.
Lagi kata Magal, “Otsus ini diberikan karena ada orang-orang Papua, -tim seratus, yang ke istana di Jakarta. Otonomi khusus ini diberikan Negara kepada orang asli Papua untuk bisa membangun diri, dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Lebih lanjut ia menjelaskan, tujuan dari UU Otsus adalah untuk memproteksi hak-hak orang Papua termasuk hak politik, menjadi pemimpin di tanahnya sendiri.
“Kalau kita lihat UU nomor 2 tahun 2021, yang merevisi UU nomor 21 tahun 2001, dalam pertimbangan, huruf a,”
“Dalam rangka melindungi dan menjunjung harkat martabat memberi affirmasi dan melindungi hak-hak dasar orang asli Papua baik dalam bidang ekonomi, politik maupun sosial bidaya perlu diberi kepastian hukum.”
“Jadi otsus ini merupakan kepastian hukum yang diberikan kepada orang asli Papua termasuk hak politik, di tanah Papua.”
“Ini affirmasi yang negara berikan kepada orang asli Papua untuk, salah satunya, bidang politik. Seperti bupati, wakil bupati, DPR kabupaten, DPR provinsi, DPR RI. Ini hak politiknya orang Papua dalam rangka Otonomi Khusus,” jelas John Magal.
Menurutnya ‘Affirmasi’ merupakan diskriminasi positif. Yaitu kelompok yang lemah diangkat Negara sehingga bisa sejajar dengan yang kuat.
“Ini adalah affirmasi khusus yang diberlakukan untuk orang asli Papua. Tapi teman-teman pendatang juga tidak perlu berkecil hati, tetap kita sama-sama merajut kebersamaan dalam satu bangsa, NKRI,” ungkapnya
Menurutnya, hak politik di Papua sama halnya seperti berlakunya kepemimpinan kepala daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta, dipimpin oleh Sultan, yang merupakan keturunan dari sultan-sultan sebelumnya, yaitu orang asli daerah setempat.
“Di Indonesia, ada Jogjakarta, gubernurnya sultan seumur hidup. Orang Jawa dari daerah lainnya tidak bisa jadi Sultan. Orang asli yang menguasai parlemen dan pemerintahan di sana,” jelasnya.
Di bawah kepemimpinan orang asli Papua, kata John Magal, tetap terbuka untuk seluruh warga nusantara beraktifitas dan membangun tanah Papua.
“Teman-teman dari pendatang tidak perlu cemburu, karena orang Papua sudah welcome sama semua pihak untuk berusaha, berbisnis. Sebenarnya kalau kita lihat sisi ekonomi ini sudah dikuasai oleh bukan orang Papua,” tuturnya.
Ia menyayangkan bila ada tokoh masyarakat tidak bisa mengerti tujuan hadirnya Otsus.
“Sayang sekali kalau pemimpin partai tidak bisa mengerti ini, bagaimana dengan pengertian masyarakat bawah,” sesalnya.
Terkait kegiatan asosiasi Majelis Rakyat Papua (MRP) yang memperjuangkan hak orang Papua, John Magal sebagai pimpinan Lemasa menyatakan mendukung penuh.
“Dan bidang politik ini sebenarnya wajar untuk orang Papua, mereka ambil bagian.”
“Kita lihat hasil Pileg kemarin, apa sudah mewujudkan affirmasi Otsus? Makanya hal ini pantas untuk diperjuangkan terus,” ungkap Magal.
“Apa yang diperjuangkan MRP ini saya rasa wajar untuk terjadi. Keluar dalam bentuk Perpu atau Kepres atau amandemen UU nomor 2 2021.”
“Seharusnya secara alami, teman-teman pendatang bisa mengerti bahwa melalui Otsus, ini merupakan hak politiknya orang Papua.”
“Kita bersaudara, kita diikat dalam UU Otsus,” tegas Magal.
Ia juga mengutib media Jakarta, “Dikutib tirto.id, tanggal 31 Agustus 2020 menyebut, Otsus merupakan jalan tengah bagi kelompok pro kemerdekaan Papua dan pemerintah pusat ketika aspirasi kemerdekaan sedang tinggi di Papua. Ini salah satu media yang saya kutib, media nasional banyak sorot tentang kegagalan Otsus jilid pertama.”
“Kita setengah dipaksakan Negara untuk melanjutkan ke Otsus jilid dua. Karena kalau hal-hal ini tidak diperhitungkan dan masih gagal, maka ini taruhannya bangsa,” ungkapnya.
Ia meminta media massa untuk membuka saluran informasi dari pihaknya sehingga pandangan masyarakat umum bisa meluas.
“Jadi media sebagai sarana edukasi perlu menginformasikan dengan baik dan gamblang, supaya publik tahu. Kita menjaga dan mendukung kebijakan pemerintah pusat supaya pertahankan NKRI di tanah Papua,” sebutnya.
Terkait perjuangan asosiasi MPR Wilayah Papua, ia sebagai pimpinan Lemasa menyatakan mendukung penuh.
“Asosiasi MRP tetap kita support, gagal atau tidaknya, itu tidak masalah. Semua orang harus mengerti bahwa itu wewenang dan tanggung jawab MRP. Memperjuangkan hak-hak orang asli Papua, termasuk hak politik.”
“Karena lahirnya Otsus salah satunya adalah untuk menjawab hak politik orang Papua, hak yang memang wajib diperjuangkan MRP.
“Lemasa tetap support, supaya hak politik ini diberikan kepada orang asli Papua, menjadi bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota di Papua. Sehingga menjadi pemimpin di atas tanahnya,” tutup Ketua Lemasa Menuel John Magal. (Admin)