Menang Perkara Pengadilan, Gerry Okoare Sah Pimpin Lemasko
TIMIKA, KontenMimika.com – Lewat penyelesaian perkara di mata hukum, maka menghasilkan putusan hukum yang sah dan mengikat dalam status dualisme Lemasko (Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro). Kini putusan hukum telah keluar dengan dimenangkan oleh Gregorius Okoare.
Saat menggelar jumpa pers di kediamannya pada Jumat (01/12/2023), pria yang akrab disapa Gerry itu mengklaim pihaknya adalah lembaga yang sah dan legal. Klaim ini menyusul dengan kemenangan perkaranya di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada kemarin hari, 30 November 2023, serta dengan dikeluarkannya SK dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

Ketua Lemasko, Gerry Okoare,mengungkapkan syukurnya atas kemenangan perkara di mata hukum ini, sambil berharap Lemasko yang legal yang dipimpinnya dapat mengakhiri kubu-kubu selisih interna Lemasko dan fokus maju untuk kepentingan masyarakat asli Mimika, Suku Kamoro khususnya.

“Kita sudah menang, puji Tuhan. Diputuskan (pengadilan) mereka kalah, lewat (pembelaan hukum) para kuasa hukum kita. Kita, tahun depan akan duduk untuk audiensi dengan semua kepala suku, paguyuban tokoh-tokoh masyarakat serta pemerintah dan TNI/POLRI. Bahwa lembaga yang sah adalah yang ini,” ujarnya.
Ia menegaskan, tidak boleh ada lagi pihak lain yang mengklaim atas nama Lemasko melakukan pinjaman hutang dan hal merugikan lainnya. “Itu tidak sah dan ilegal! Mengatasnamakan Lemasko atas hutang-hutang dan lainnya,” tegasnya.
Gerry juga meminta agar masyarakat pendukungnya tidak terpancing namun tetap tenang karena kemenangan hukum sudah dipegang pihaknya.
“Masyarakat, saya minta tidak boleh ribut kiri kanan. Kita masuk perayaan Natal dan tahun baru. Kita tenang, supaya jadi berkat buat kita semua,” ujar Gerry dijawab serentak warga yang hadir dengan semangat, “amin!”
Sementara itu, Wakil Ketua 1 Lemasko, Dominikus Mitoro menjelaskan, proses panjang perkara hukum selama 6 bulan telah dimenangkan pihaknya, atas kinerja Kuasa Hukum Lemasko yaitu, tim dari Albert Bolang dan Eus Berkasa.

“Kita ini lembaga yang satu, yang sah. Sekarang kita harus kuat, masyarakat dukung dengan doa, bukan dengan fisik. Lembaga yang dipimpin Gerry kuat karena ada dasar hukum. Dari Nakai sampai Paripi, adalah wilayah Lemasko yang Gerry pimpin. Jangan percaya lembaga yang lain. Wilayah mereka di mana? Tidak ada dasar hukum, maka gugur di pengadilan,” sebutnya.
Mewakili Tim Kuasa Hukum Lemasko, Demsy, mengatakan ada dua perkara hukum yang dilayangkan kepada kliennya. Terhadap kasus perkara 554 telah dimenangkan pihaknya, sementara kasus perkara 907 dicabut penggugat lantaran tidak lengkapnya bukti perkara.
“Keputusan inkracht dalam 14 hari ke depan. Lemasko telah mendapat pengakuan secara hukum, telah mendapat pengakuan dari negara dengan adanya SK dari kementerian. Di bawah kepemimpinan Pak Gerry, Lemasko telah sah secara hukum, dengan terbitnya SK,” kandasnya. (Tra)






