232 Napi di Timika Dapat Remisi HUT ke-81 RI, Diserahkan Wabupati Emanuel Kemong
KONTENMIMIKA, Timika — Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa kabar berbeda bagi 232 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika. Mereka menerima Remisi Umum 2026 sebagai penghargaan atas proses pembinaan yang telah dijalani.
Remisi diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong dalam upacara HUT ke-81 RI di Lapas Kelas IIB Timika, Papua Tengah, Senin, 17 Agustus 2026.
Upacara tersebut dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Mimika Abraham Kateyau, jajaran pemerintah daerah, Forkopimda Mimika, pejabat struktural Lapas Kelas IIB Timika, serta warga binaan.
Bagi penerima remisi, pengurangan masa pidana menjadi momentum untuk membuka lembaran baru. Pemberian remisi tahun ini mengusung tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”.
Emanuel mengatakan sistem pemasyarakatan tidak semata-mata bertujuan menjalankan hukuman. Di dalamnya terdapat proses pembinaan dan reintegrasi sosial agar warga binaan dapat kembali ke masyarakat.
“Remisi dan pengurangan masa pidana ini merupakan bagian dari upaya reintegrasi sosial, bukan beban bagi masyarakat. Ini adalah wujud penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan,” ujar Emanuel saat membacakan sambutan.
Menurut dia, remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan serta menunjukkan perkembangan positif selama mengikuti pembinaan.
Secara nasional, pemerintah memberikan remisi umum kepada 173.706 narapidana dan pengurangan masa pidana kepada 1.085 anak binaan pada 2026.
Emanuel mengingatkan agar remisi tidak sekadar dimaknai sebagai berkurangnya masa pidana. Kesempatan tersebut, kata dia, harus menjadi dorongan untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan setelah kembali ke tengah masyarakat.
“Melalui momentum kemerdekaan ini, negara berharap para warga binaan dapat menjadikan remisi sebagai motivasi kuat untuk menjaga kedisiplinan dan memperbaiki masa depan,” katanya.
Ia juga meminta para penerima remisi menggunakan kesempatan tersebut untuk meninggalkan masa lalu, membangun karakter, dan mempersiapkan diri menjadi warga yang taat hukum.
“Jadikan momen ini untuk menjadi warga negara yang taat hukum, jujur, dan bermanfaat bagi lingkungan sekitar. Teruslah belajar untuk bersiap menjadi generasi Indonesia yang cerdas dan berkarakter menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Emanuel.
Penyerahan dokumen remisi secara simbolis kepada perwakilan warga binaan menutup rangkaian kegiatan.
Bagi mereka yang menerimanya, remisi bukan hanya pengurangan masa pidana. Di balik keputusan tersebut terdapat kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat dengan kehidupan yang baru. (trm)





