Birokrasi Mimika Sakit, Ternyata Sudah Disembuhkan. John Rettob: Pj Bupati Tinggal Tunggu Surat Balasan dari Kemendagri dan Lantik Sebelum Tanggal 8 Oktober


Timika, KontenMimika.com – Pesan dari Gubenur Papua Tengah, Ribka Haluk, untuk Pj. Bupati Mimika Valentinus Sumito, untuk membenahi birokrasi Mimika yang sedang sakit, ternyata sudah dilakukan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dalam sisa waktu 3 bulan di akhir periode OMTOB (Omaleng-Rettob).

Saat menggelar jumpa pers di kediamannya di Jalan Hassanudin, Minggu sore 8 September, pria yang akrab disapa John Rettob itu menjelaskan, benang kusut tata birokrasi sudah dibenahinya dan tinggal menunggu surat balasan dari Kementerian Dalam Negeri sehingga dilakukan pelantikan kembali sebelum tangggal 10 Oktober 2024.

Sayangnya, masa periode John Rettob sebagai Bupati Mimika menggantikan Eltinus Omaleng yang berhalangan tetap karena kasus hukum, sudah selesai di tanggal 6 September. John Rettob berharap Pj. Bupati Sumito bisa meneruskan penataan kembali birokrasi itu, sudah dalam tahap akhir yaitu eksekusi pelantikan kembali.

“Saya diangkat menjadi Pelaksana Tugas Bupati tanggal 20 Mei. Tugas saya satu, menata kembali birokrasi yang carut marut. Ada orang yang duduk dalam jabatan tapi tidak punya SK, ada orang yang tidak pernah dilantik tapi duduk dalam jabatan,” ujarnya.

Menurutnya, birokrasi di Mimika melanggar Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) ASN yang ditetapkan dalam managemen ASN dan UU ASN.

“Birokrasi amburadul, carut marut. Ada prajurit pimpin jendral. Memang seperti benang kusut yang kami harus benahi,” sebutnya

“Saya mengucap syukur kepada Tuhan, Puji Tuhan, di dalam 3 bulan terakhir saya sudah selesaikan semua. Di media juga saya baca, pesan ibu gubernur kepada pj bupati Pak Valentinus, untuk menata birokrasi, itu sudah saya selesaikan,” ungkap John Rettob.

Carut marutnya birokrasi penempatan kepegawaian di lingkup Pemkab Mimika disoroti ke berbagai pihak berwenang.

“Ada laporan kepada KSP kantor staf presiden, dilaporkan kepada komisi ASN, Menpan, BKN dan kepada Ombudsman. Kita sudah mendapat surat teguran dari BKN pada bulan Desember tahun 2023. Tapi saya tidak bisa buat apa-apa (karena kewenangan hanya sebagai wakil bupati),” bebernya.

“Kemudian ada pemeriksaan oleh OMBUDSMAN di Kabupaten Mimika (terhadap) pelaksanaan birokrasi di Mimika cacat hukum, mal administrasi, melanggar NSPK dan lain-lain. Ini menjadi hasil laporan pemeriksaan yang diserahkan kepada kami,”

“Dengan dasar surat itu, saya membuat surat kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengembalikan jabatan-jabatan yang kemarin kacau balau itu,”

John Rettob juga mengklarifikasi terkait pemberitaan tentang surat yang dilayangkannya ke Kementerian Dalam Negeri.

“Ada pemberitaan sebelumnya bahwa Mendagri menolak permintaan saya untuk pelantikan ulang, itu tidak benar,” sebutnya.

“Yang benar adalah, Mendagri membuat surat kepada Gubernur Papua Tengah untuk diteruskan kepada saya, Plt Bupati Mimika, supaya melaksanakan proses itu sesuai dengan prosedur,” imbuhnya.

Mantan Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob menjelaskan terkait proses penanganan pengembalian birokrasi yang carut marut itu.

“Prosedur itu apa? Pertama, sebagai Pelaksana Tugas Bupati, saya tidak bisa lantik sembarang sebelum 6 bulan, kecuali ada izin Mendagri,”

“Yang kedua, kami harus mendapat persetujuan teknis dari BKN.”

“Sejak tanggal itu kami mulai kerja, untuk bagaimana caranya supaya kami bisa mendapat pertimbangan teknis. Ternyata kami mendapat teknis bahwa pegawai-pegawai negeri di Kabupaten Mimika tidak pernah punya SKP (Sasaran Kinerja Pegawai).”

“Kalau mau naik pangkat, mau dilantik dalam jabatan harus punya prosedur-prosedur yang harus dilakukan.”

“Kita melakukan selter, seleksi terbuka. Si A diterima di jabatan A tapi dilantik di jabatan B. Ini yang terjadi. Makanya sekarang kita mau benahi,”

“Selama kurang lebih 3 bulan ini saya mencoba bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara dan juga Menpan-RB. Kami juga dapat izin dari komisi ASN.”

“Saya tinggal lama di Jakarta hanya untuk urus menata birokrasi. Kenapa saya utamakan ini, karena dasarnya cuma satu, birokrasi kalau baik, pelayanan masyarakat juga pasti baik.”

“Tapi kalau birokrasi tidak benar, pelayanan masyarakat juga tidak benar. Ini bukan untuk kepentingan pribadi,” beber mantan Plt. Bupati John Rettob.

Dari perjuangan intens selama 3 bulan itu, akhirnya Pemkab Mimika mendapat jawaban pasti untuk pembenahan carut marut birokrasi di Mimika itu.

“Puji Tuhan, tanggal 2 September kemarin, kami mendapat persetujuan BKN untuk penataan kembali, pengembalian dalam jabatan. Itu kami harus kasih masuk ke aplikasi BKN. Waktu awal kita masukkan semua merah,”

“Akhirnya kita mendapat, kita disetujui untuk melakukan penataan kembali birokrasi.”

“Ada 356 PNS dapat dipertimbangkan untuk dikembalikan dalam jabatan. Ada 356, begitu banyak yang kacau balau.”

“Berikut, ada 73 PNS yang dapat dipertimbangkan dengan catatan. Kenapa dengan catatan? Karena mereka kita angkat pejabat fungsional, sehingga mereka harus mengikuti ujian khusus, untuk fungsional.”

“Dari semua pejabat ini hanya ada 5 orang saja yang kita tidak bisa lantik kembali karena, dia sebenarnya pantas, tapi karena jabatannya sudah terisi,”

“Dan pertimbangan teknis ini harus segera dieksekusi. Dari pertimbangan teknis ini kita harus menulis surat kepada Gubernur Papua Tengah dan Mendagri untuk mengisi SILON, Sistim Kepegawaian Online yang dimiliki oleh Kementerian Dalam Negeri.

Ini sudah kami lakukan, kami sudah menulis surat kepada Gubernur dan tembusan kepada Mendagri per tanggal 3 September.”

“Begitu kita dapat surat dari BKN tanggal 2 September, tanggal 3 September kita langsung eksekusi,”

“Sekarang prosesnya ada di Gubernur dan Mendagri. Menunggu saja surat dari Mendagri untuk melakukan pelantikan kembali.

Namun sayangnya realisasi perjuangan menata birokrasi Mimika yang carut marut oleh Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, harus terhenti karena habisnya batas waktu periode OMTOB.

John Rettob menegaskan, penataan kembali itu sudah berada di tahap akhir, yaitu realisasi pelantikan kembali. Yang diharapkan dapat dieksekusi dengan baik oleh Pj Bupati Mimika, Valentinus Sumito.

“Waktu saya sudah habis, saya tidak bisa. Saya sudah mempersiapkan jalan semua dan saya berharap apa yang disampaikan Gubernur, ini kami sudah lakukan.”

“Saya berharap Pj Bupati yang baru harus mengeksekusi surat-surat itu, harus melakukan pelantikan kembali pada pejabat 356 orang dan 73 pejabat fungsional yang harus dilantik.”

“Dan pertimbangan teknis ini berlaku hingga tanggal 8 oktober. Sebelum tanggal 8 Oktober Pj Bupati harus sudah bisa mengeksekusi semua pejabat yang nonjob. Ada yang 5-6 tahun duduk nonjob saja. Artinya ini (carut marut birokrasi) sudah terurai dengan baik.”

“Semua dalam keputusan ini sudah tidak ada lagi kejanggalan. Saya yakin sekali sesudah ini, pelaksanaan birokrasi kita sudah jalan dengan baik.”

“Nanti Penjabat Bupati akan mengeksekusi sebelum tanggal 8 Oktober dan sekaligus menjawab apa yang disampaikan oleh ibu Gubernur.”

“Saya punya tugas selesai, tinggal saya tidak punya waktu lagi untuk bisa mengeksekusi. Karena surat kami belum ada surat dari Mendagri, menjawab surat kami. Begitu suratnya kembali, harus selesai,” tegasnya.

John Rettob mengapresiasi para pegawai Mimika yang menjadi korban carut marut birokrasi Mimika.

“Saya pesan kepada semua pegawai negeri, terima kasih kalian telah sabar. Tapi mungkin ada yang kecewa karena terlalu lama urusannya, tapi ternyata ini tidak gampang.”

“Sebelum tanggal 8 oktober semua harus sudah kembali pada posisinya. Karena kami sudah mengisi SILON dan sudah kirim kepada Mendagri,” tandasnya. (Admin)

Berita Terkait

Top