Kasus Dugaan Korupsi Melibatkan Wabup Johannes Rettob Ditolak Mahkamah Agung RI


Timika, KontenMimika.com – Kasasi kasus dugaan korupsi yang mendera Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob telah mendapat amar putusan ‘Tolak’  oleh Mahkamah Agung RI, pada Senin 20 Mei 2024 pekan lalu.

Ketua Majelis Hakim Kasasi, Dr. Desnayeti, bersama Anggota Majelis Dr. Agustinus Purnomo Hadi, dan Yohanes Priyana, menjatuhkan amar putusan ‘Tolak Kasasi Penuntut Umum’ atas permohonan kasasi Pemohon Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Mimika.

Selanjutnya terhadap hasil ini maka berkas perkara akan dikirim balik ke Pengadilan Pengaju yaitu Pengadilan Negeri Jayapura.

Perkara yang berusia 40 hari di Mahkamah Agung RI itu menjadi akhir dari perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 milik Pemkab Mimika, dengan nomor perkara: 2456 K/Pid.sus/2024.

“Amar Putusan: Tolak Kasasi Penuntut Umum,” demikian dikutib dari kepaniteraan Mahkamah Agung.

Dengan putusan pengadilan tertinggi RI ini maka, Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob leluasa kembali menjalankan tugas dan pelayanannya di pemerintahan daerah Kabupaten Mimika. (Admin)

Berita Terkait

Top